KPU DKI Pastikan Tak Ada Kejanggalan Soal Lolosnya Calon Independen di Pilkada Jakarta

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 18 Agustus 2024 | 22:16 WIB
Ilustrasi KPU DKI (SinPo.id/RRI)
Ilustrasi KPU DKI (SinPo.id/RRI)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI memastikan tidak ada kejanggalan lolosnya proses verifikasi tahap dua syarat dukungan bakal calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana di Pilkada Jakarta 2024.

"Dalam proses verifikasi yang dilakukan tim di lapangan selalu mengacu pada petunjuk teknis dan pihaknya belum menemukan pelanggaran yang dilakukan verifikator,” kata Anggota KPU Jakarta Dody Wijaya, dalam keterangannya dikutip, Minggu, 18 Agustus 2024.

Menurut dia, dalam pelaksanaan verifikasi calon independen tersebut petugas KPU di lapangan diawasi secara melekat oleh petugas Bawaslu di tingkat kabupaten/kota hingga kecamatan.

"Jika ada pelanggaran yang dilakukan petugas dalam verifikasi maka ada saluran untuk melapor ke Bawaslu dan nanti akan kami proses sesuai rekomendasi Bawaslu,” ungkap dia. 

Selain itu, kata dia, pihaknya juga memastikan akses aplikasi pencalonan (Silon) ini terbatas sesuai peruntukan yakni hanya untuk input data dan mengunggah data. Selain itu pemeriksaan data juga dilakukan supervisi sehingga dipastikan berjalan aman dan lancar.

Sementara itu untuk laman info pemilu, menurut dia data yang ada di sana belum diperbarui sehingga data yang ada di sana masih data saat dilakukan verifikasi administrasi.

“Kami contohkan data anak Anies Baswedan setelah dilakukan pemeriksaan data, status dia dalam verifikasi faktual tahap dua tidak memenuhi syarat dukungan,” tutur Dody. 

Lebih lanjut, Dody mengakui persoalan ini muncul usai pasangan Dharma-Kun ditetapkan memenuhi syarat verifikasi faktual tahap dua, kemudian masyarakat ramai melakukan cek data di website info pemilu yang belum update.

“Bagi warga yang ingin melaporkan adanya pencatutan nama dan KTP sebaiknya melapor ke Bawaslu," ujar dia

"Kami sudah memiliki layanan pengaduan di tingkat kota dan kabupaten. Masyarakat juga bisa datang ke KPU untuk mengadukan jika ada pelanggaran,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI