Bawaslu Jamin Hak Pilih Warga yang Tinggal di Wilayah Perbatasan
SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjamin warga negara Indonesia (WNI) yang rumahnya tepat berada di tapal batas Indonesia dan negara Malaysia, tetap memiliki hak untuk memilih pada Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty seusai berkunjung ke Patal batas Indonesia-Malaysia PB-02 di Desa Aji Kuning, Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, dikutip Minggu, 18 Agustus 2024.
"Ketika dia di-coklit (pencocokan dan penelitian) melalui proses dan mekanisme yang ada, berarti mereka itu adalah warga negara Indonesia yang punya hak pilih,” tegas Lolly.
Dia mengatakan, kondisi rumah warga di tapal batas wilayah Indonesia-Malaysia pun tak jadi nasalah, lantaran penyelenggara pemilihan dan Bawaslu juga mengacu pada aturan administrasi kependudukan serta database kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil).
"Begitu dia (terdata) ada di wilayah Indonesia, maka otomatis punya hak pilih,” katanya.
Dia pun meminta jajarannya di Pulau Sebatik, Kaltara untuk terus mengawal hak pilih masyarakat di wilayah ini. Kunjungan ke rumah masyarakat ini, kata Lolly, ingin memastikan hak para warga negara yang tinggal di perbatasan tidak hilang ataupun dilupakan.
"Memastikan ada nggak hak pilih warga negara yang mengalami pembatasan-pembatasan bahkan sampai dihilangkan," kata dia.
Dia mengatakan, proses tahapan Pilkada Serentak 2024 sudah sampai dengan pendataan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Lolly menyebut pendataan itu sudah dilakukan pleno di tingkat provinsi.
Bawaslu, kata dia, sejak awal melakukan pengawasan saat data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sebab, lanjut Lolly, data DP4 kadang berbeda dengan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. "Itu berkenaan dengan data yang diduga berbeda dari hasil pencoklitan," jelas Lolly.