Persiapan Program Makan Bergizi Gratis, Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional
SinPo.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Beleid itu ditekan pada 15 Agustus 2024 lalu.
Pertimbangan pembentukan Badan Gizi Nasional ini dalam rangka pembangunan sumber daya manusia berkualitas, optimalisasi terhadap penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional yang merupakan perwujudan hak asasi manusia sebagaimana yang dijamin dalam UUD 1945.
Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan upaya untuk mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.
"Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
Tugas Badan Gizi Nasional yaitu koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
"Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional,” bunyi Pasal 4 huruf c.
Adapun susunan Badan Gizi Nasional, yaitu Dewan Pengarah terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota. Kemudian, Pelaksana yang terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan serta Inspektorat Utama.
Setelah itu, dijelaskan masing-masing fungsi atau tugas dari jabatan tersebut. Badan Gizi Nasional juga memungkinkan mendapat dukungan dari "pusat", sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 30.
"Pusat dapat dibentuk di lingkungan Badan Gizi Nasional sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi. Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama," bunyi ayat 1 dan 2.
Adapun "Pusat" ini akan dipimpin oleh Kepala Pusat. Kepala Badan Gizi Nasional melaporkan kinerja kepada Presiden satu kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
"Kepala melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Ketua Dewan Pengarah minimal 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," bunyi ayat 2.
Adapun Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Pengangkatan dan pemberhantian jabatan lain disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Badan Gizi Nasional didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kepala ditetapkan sebagai pengguna anggaran," demikian bunyi Pasal 53.