Otto Hasibuan Klaim Jessica Kumala Wongso Terima Pembebasan Bersyarat
Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 18 Agustus 2024 | 07:26 WIB
Otto Hasibuan
SinPo.id - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, menerima pembebasan bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024. Setelah mendekam selama 8 tahun di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jessica akan menghirup udara segar.
Tim kuasa hukum Jessica akan menggelar konferensi pers di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada hari Minggu pukul 09.00 WIB.
Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan akan menjelaskan terkait pembebasan bersyarat Jessica.
"Dia mendapat bebas bersyarat," ujar Otto, pada Sabtu 17 Agustus 2024 malam.
Untuk diketahui, Jessica Wongso dinyatakan bersalah dan divonis 20 tahun penjara atas pembunuhan yang terjadi pada 6 Januari 2016 di sebuah kafe di Jakarta Pusat.
JANGAN TERLEWAT:
Adde Rosi Ingatkan Aparat: Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER