Anda Juga Bisa Berpartisipasi Berantas Terorisme, Begini Caranya
Jakarta, sinpo.id - Dalam dua hari, Surabaya dan sekitarnya diguncang peristiwa memilukan. Bom bunuh diri meledak di tiga gereja di Surabaya, lalu disusul meledaknya bom di Rusunami di Sidoarjo dan Mapolresta Surabaya.
Sontak, kejadian tersebut langsung menjadi perhatian publik, begitu juga dengan netizen di media sosial. Pada medium tersebut dipenuhi oleh gambar-gambar terkait penyerangan itu. Sangat disayangkan. Karena konten tersebut bisa saja mengarah kepada terorisme.
Untuk meminimalisir kembali terjadinya hal yang tak kita inginkan, Anda juga bisa kok, ikut berpartisipasi memberantas terorisme. Yakni dengan cara melaporkan konten-konten negatif di media sosial.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyediakan fasilitas untuk pelaporan masyarakat terkait konten negatif tersebut. Konten negatif ini meliputi hoax, radikal/terorisme, pornografi, ujaran kebencian/SARA, perjudian, narkoba, penipuan, pishing/malware, kekerasan, sampai pelanggaran HAKI.
Aduan Konten adalah fasilitas konten negatif, misalnya berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai Informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan.
Masyarakat hanya perlu melakukan screen capture maupun mengirimkan URL link saat menemukan konten negatif di media sosial.
Ada tiga jalur pelaporan konten negatif ini, yaitu bisa melalui situs aduankonten.id, alamat surat elektronik di [email protected], dan nomor WhatsApp 081-1922-4545.
"Aduan yang telah dikirimkan akan segera diproses setelah melalui verifikasi. Kerahasiaan pelapor dijamin," begitu bunyi informasi soal pelaporan konten negatif ini

