Larangan Hijab di Paskibraka, MUI: BPIP Langgar Konstitusi dan Aturannya Sendiri

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 16 Agustus 2024 | 06:21 WIB
MUO Bahas Larangan Hijab di Paskibraka bersama Ormas Islam (SinPo.id/MUI)
MUO Bahas Larangan Hijab di Paskibraka bersama Ormas Islam (SinPo.id/MUI)

SinPo.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah bersama organisasi masyarakat islam dalam Tausiyah Forum Ukhuwah Islamiyah membahas isu hijab dalam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). 

Pertemuan ini diadakan untuk merespons polemik yang muncul setelah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengeluarkan Keputusan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka.   

Dalam peraturan tersebut, aturan mengenai penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka dihilangkan, sehingga menuai kritik dari berbagai pihak.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, K.H. Cholil Nafis, menyatakan bahwa penghapusan aturan mengenai hijab di Paskibraka adalah tindakan yang sangat ironi di negeri yang mayoritas penduduknya adalah Muslim.

Menurutnya, keputusan tersebut bukanlah suatu kebetulan, melainkan dirancang dan direncanakan dengan matang oleh BPIP.

“Ini adalah peraturan yang disunat. Tidak hanya melanggar konstitusi, tetapi juga melanggar peraturan yang dibuat sendiri oleh BPIP. Poin 4 mengenai ciput bagi yang berjilbab dihilangkan, sehingga kelengkapan atribut Paskibraka hanya tersisa lima poin.” Ungkap Cholil Nafis di Kantor MUI Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024.

Menurut Cholil, hal ini tidak hanya melanggar aturan tetapi juga bertentangan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menegaskan bahwa polemik ini bukan hanya masalah aturan, tetapi juga mencerminkan tantangan bagi keumatan dan kebangsaan Indonesia. 

"Berpakaian itu merupakan bukti dan contoh peradaban. Apalagi aturan yang dibuat oleh BPIP ini seharusnya tidak mempermasalahkan hijab," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI