Mendagri Lantik Rahman Hadi sebagai Penjabat Gubernur Riau

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 16 Agustus 2024 | 05:24 WIB
Pelantikan Penjabat (Pj.) Gubernur Riau, Rahman Hadi (SinPo.id/Kemendagri)
Pelantikan Penjabat (Pj.) Gubernur Riau, Rahman Hadi (SinPo.id/Kemendagri)

SinPo.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Rahman Hadi sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Riau. Pelantikan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024.

Rahman Hadi merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI). Pelantikan Rahman Hadi sebagai Pj. Gubernur Riau didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 88/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.

Keputusan ini menetapkan pemberhentian SF Hariyanto sebagai Pj. Gubernur Riau, karena yang bersangkutan akan ikut berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Riau, dan mengangkat Rahman Hadi sebagai penggantinya.

Dalam sambutannya, Mendagri menegaskan bahwa Kemendagri tidak menghalangi hak politik Pj. kepala daerah yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

"Kemendagri tidak menghalangi hak politik untuk memilih atau juga untuk dipilih. Namun khusus kita tahu bahwa ada aturan-aturan [yang] mengatur, ada untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI), ada aturan [untuk] Polisi Republik Indonesia (Polri), dan Aparatur Sipil Negara (ASN), itu sudah harus mengundurkan diri menjadi warga negara biasa sebelum tanggal penetapan, yaitu 22 September 2024,” jelasnya.

Tito menambahkan bahwa saat pendaftaran yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024, anggota TNI, Polri, dan ASN masih diperbolehkan mendaftar. Namun, pada 22 September, mereka wajib mengundurkan diri dari jabatannya agar bisa ditetapkan sebagai pasangan calon.

Tito juga menyoroti pentingnya netralitas bagi Pj. yang masih menjabat saat masa pendaftaran Pilkada. Ia menjelaskan bahwa sebelum tanggal pendaftaran, Pj. yang ingin mencalonkan diri harus mengundurkan diri dari jabatannya.

"Kami menjunjung netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kemudian [kami] sudah ada kesepakatan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Khusus untuk penjabat saya sudah meminta supaya terjadi pertandingan fair [adil dan transparan]," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI