PILGUB JAKARTA

KPU DKI: Dharma-Kun Lolos Paslon Gubernur Jakarta Jalur Independen

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 15 Agustus 2024 | 23:18 WIB
Gedung KPU DKI (SinPo.id/ beritajakarta)
Gedung KPU DKI (SinPo.id/ beritajakarta)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menyatakan pasangan Dharma Pongrekun - Kun Wardana memenuhi syarat dukungan dan bisa mendaftar di Pilgub Jakarta lewat jalur perseorangan atau independen.

Hal itu disampaikan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata usai rapat pleno verifikasi faktual syarat dukungan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen, pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Wahyu juga menyerahkan langsung berita acara hasil verifikasi faktual kepada pasangan Dharma Pongrekun -Kun Wardana. 

"Berita Acara hari ini menyatakan Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai untuk mencalonkan, mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan di 27 November mendatang," kata Wahyu. 

Sebelumnya, KPU DKI membuka opsi perpanjangan pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur jika hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar di Pilkada Jakarta pada 27-29 Agustus 2024.

"Iya mekanisme kalau hanya ada satu pasangan calon sampai akhir masa pendaftaran. Kan masa pendaftaran itu 27-29 Agustus maka nanti akan dilakukan perpanjangan pendaftaran," kata anggota KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, Rabu, 14 Agustus 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI itu menjelaskan, terkait masa perpanjangan pendaftaran sedang dibahas dalam rapat koordinasi bersama KPU RI. 

"Jadi saat ini kita sedang berlangsung rapat koordinasi pencalonan sebenarnya di KPU RI. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke Kadiv teknis karena beliau sedang mengikuti rapat koordinasi pencalonan ini," ungkap dia. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI