PILKADA SERENTAK

Jelang Pilkada, Pemprov DKI Larang RPTRA Dijadikan Tempat Kampanye

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 15 Agustus 2024 | 17:15 WIB
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) ​​​​​​digunakan untuk kampanye politik, termasuk kampanye pilkada 2024 mendatang. 

"Menjelang pilkada, sekalian titip, RPTRA tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye. Silahkan kalau untuk kegiatan kesehatan, untuk mengentaskan stunting," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Kamis, 15 Agustus 2024.

Menurut Heru Budi, saat ini tercatat terdapat sebanyak 324 RPTRA di seluruh Jakarta. Adapun kegiatan yang dinaungi RPTRA antara lain Bina Keluarga Balita Pendidikan Anak Usia Dini (BKBPAUD), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), perpustakaan anak, tempat berolah raga, tempat bermain serta kegiatan kreatif anak.

Lalu, kata dia, kegiatan 10 Program Pokok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), kegiatan kesenian, layanan kebencanaan dan kegiatan masyarakat yang tidak berpotensi mengakibatkan kerusakan taman atau prasarana dan sarana yang ada.

"Nanti kalau saya keliling wilayah, saya ketemu lurah, saya akan tanyakan ini. Tanyakan RPTRA digunakan untuk apa saja," ungkap dia. 

Heru Budi pun meminta para lurah di Jakarta agar menjaga kondisi RPTRA tetap terawat. Hal tersebut lantaran lurah saat ini tidak mengurusi perpindahan penduduk dan KTP sehingga salah satu tugas lurah, yakni mengurusi kegiatan RPTRA.

"Saya titip camat, lurah, tolong diperhatikan (RPTRA). Kami bersepakat lurah adalah manajer kota, wilayah. Keliling lihat RPTRA, wilayah, harus jadi kebanggaan. Ada kelurahan tidak ada RPTRA, itu tantangan buat lurah, camatnya juga," ujar Heru Budi. 

Lebih lanjut, dia mengapresiasi lurah-lurah yang sudah berinisiatif menggandeng para pengusaha di sekitarnya untuk merawat RPTRA melalui tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

"Kalau perlu ada logo (perusahaan), tidak apa-apa," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI