Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Tiri, Henry Indraguna Apresiasi Polres Cirebon
SinPo.id - Polres Cirebon Kota menangkap NSA terkait kasus pencabulan anak tiri. NSA ditangkap di kawasan Kota Baru, Karawang, Jawa Barat, Jumat, 2 Agustus 2024.
Kuasa hukum pelapor HF, Henry Indraguna mengapresiasi kinerja Polres Cirebon Kota yang berhasil menangkap NSA. Terlebih NSA sempat buron selama lima bulan.
"Syukur Alhamdulillah tersangka NSA yang sempat buron berhasil ditangkap Tim Reskrim Polres Cirebon Kota dan sekarang sudah ditahan. Kami acungkan jempol luar biasa kepada petugas, siang dan malam mengejar buron agar cepat terungkap," ujar Henry dalam keterangannya, Kamis, 15 Agustus 2024.
Henry mengakui, pihak kuasa hukum tersangka sempat mengajukan Restorative Justice (RJ) secara lisan. Tapi berdasarkan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual disebutkan perkara yang termasuk ke dalam kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan.
"Kami tanggapi dengan baik ajuan itu, namun klien kami yakni ibu HF menolak permintaan restorative justice, karena ingin tersangka diadili," tegasnya.
Henry berharap tersangka segera disidangkan. Bila dinyatakan bersalah di persidangan, tersangka harus divonis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui, seorang oknum pemuka agama diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri. Pria berinisial NSA itu dilaporkan ke Polres Cirebon Kota, dan laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/290/VI/2023.
Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, NSA telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan pencabulan. Sejak 26 Maret 2024, NSA telah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami Timsus Satreskrim di lapangan masih terus mencari keberadaan tersangka. Mudah-mudahan tersangka dapat segera ditangkap," kata Anggi.