Ketua DPR Minta Aparat Kepolisian Tindak Tegas Pelaku KDRT

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 14 Agustus 2024 | 21:16 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (SinPo.id/Parlementaria)
Ketua DPR RI Puan Maharani (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani, meminta aparat kepolisian menindak tegas semua pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap perempuan juga anak. Apalagi kasus KDRT marak terjadi di Indonesia.

"Kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga merupakan hal serius yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah dan aparat penegak hukum,” kata Puan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 14 Agustus 2024.

“Tidak ada toleransi atau zero tolerance untuk pelaku KDRT dan tindak kekerasan, khususnya kepada perempuan dan anak. Harus disanksi dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Ia juga menyoroti kasus KDRT terbaru menimpa selebgram Cut Intan Nabila. Dari rekaman video yang beredar, wanita yang telah dikaruniai tiga anak tersebut terlihat dipukuli oleh suaminya, Amor Toreador. Bahkan sang suami turut menendang anaknya yang masih bayi.

“Keprihatinan mendalam atas kekerasan yang lagi-lagi menimpa perempuan. Walaupun korban KDRT bisa terjadi pada siapa saja, tapi perempuan yang paling banyak menjadi korban,” ungkap Puan.

Selain itu, ia mengapresiasi respons cepat pihak kepolisian dalam menangkap suami Cut Intan, tak sampai 24 jam dari video diposting dan pelaporan korban.

"Kita berharap gerak cepat aparat juga ditunjukkan untuk semua korban kekerasan, maupun bagi kasus-kasus hukum lainnya. Dengan begitu, keadilan dapat tercipta bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa harus menunggu kasus viral terlebih dahulu. Fenomena no viral no justice seperti yang saya sampaikan sebelumnya harus diminimalisir,” tandasnya.

Diketahui, berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat, terdapat 15.459 kasus kekerasan sejak awal hingga pertengahan tahun 2024 ini di mana sebanyak 13.436 dialami oleh perempuan dan 3.312 oleh laki-laki.sinpo

Komentar: