Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN, MK: Tak Ganggu Kinerja Hakim Konstitusi

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 14 Agustus 2024 | 20:35 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (SinPo.id/Antara)
Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kinerja para hakim konstitusi tidak terganggu lantaran gugatan Anwar Usman dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada awak media di Jakarta, pada Rabu, 14 Agustus 2024.

"Kalaupun ada ya situasi kebatinan tertentu ya, mudah-mudahan tidak mengganggu melaksanakan kewenangan MK," ujar dia. 

Menurut Fajar, penanganan perkara di MK tetap berjalan sebagaimana mestinya. Rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutus suatu perkara juga tidak terhalang adanya putusan PTUN tersebut.

"Hanya beliau-beliau yang tahu kalau suasana kebatinan. Tapi nyatanya 'kan semua proses penanganan perkara berjalan semua, ya. Putusan, sidang, semuanya 'kan berjalan semua. RPH juga, pengambilan keputusan, berjalan semua," ungkap Fajar. 

Dia pun berujar, tidak ada pengucilan terhadap hakim tertentu. Fajar menyebut, putusan PTUN itu belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan masih ada waktu 14 hari bagi MK untuk menyatakan banding atau tidak terhadap putusan tersebut.

Dalam 14 hari itu, kata dia, MK bakal mempelajari salinan putusan PTUN Jakarta, terutama terkait pertimbangan putusan (ratio decidendi). 

Kendati demikian, MK untuk sementara menyatakan sikap banding, sebagaimana hasil RPH Rabu ini.

"Pagi tadi RPH sudah selesai dan tadi diputuskan MK akan banding terhadap putusan PTUN Nomor Perkara 604 itu," kata dia. 

Fajar pun memastikan posisi Suhartoyo sebagai Ketua MK masih sah lantaran putusan PTUN tersebut belum inkrah. 

"Kan tidak serta-merta putusan itu berlaku. Jadi, putusan ini 'kan belum inkrah. Selama 14 hari ya belum ada perubahan apa pun," tandasnya. 

Sebagai informasi, PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.

PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi batal atau tidak sah. PTUN juga mewajibkan Mahkamah Konstitusi, selaku Tergugat, untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo tersebut.

Di sisi lain, permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula turut dikabulkan.

Akan tetapi, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dijadikan kembali sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.sinpo

Komentar: