Keluarga WR Soepratman Tak Pernah Minta Royalti Lagu Indonesia Raya

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 14 Agustus 2024 | 19:20 WIB
Konferensi pers keluarga WR Soepratman (Sinpo.id/Yayasan WR Soepratman)
Konferensi pers keluarga WR Soepratman (Sinpo.id/Yayasan WR Soepratman)

SinPo.id -  Keluarga Wage Rudolf Soepratman (W.R. Soepratman) secara tegas membantah rumor yang menyebut adanya royalti dari lagu kebangsaan "Indonesia Raya".

Pernyataan tersebut disampaikan Indraputra, anak dari Augustiani Hutabarat S dan Anthony C Hutabarat yang merupakan keluarga dari WR Soepratman.

Indraputra juga memastikan bahwa lagu Indonesia Raya sudah menjadi hak milik bangsa, sehingga tak lagi ada masalah royalti atas penciptaan lagu tersebut.

"Seperti kita ketahui bersama, bahwa lagu Indonesia Raya itu sudah menjadi hak milik bangsa. Jadi tidak lagi ada royalti, dan kami tidak pernah lagi meminta royalti apapun dari pemerintah,” kata Indraputra saat konferensi pers “Pejuang Literasi dan Amanah Dalam Meluruskan Sejarah Dan Riwayat Hidup Wage Rudolf Soepratman” yang digelar Yayasan Wage Rudolf Soepratman di Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024.

Indraputra menambahkan, pada 1961, Soekarno sudah memberikan apresiasi hak cipta dari lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Pada saat itu, ada apresiasi yang diberikan untuk ketiga kakak WR Soepratman sebesar Rp250 ribu pada masa itu. Sehingga, pihak keluarga merasa sudah cukup atas perhatian yang diberikan pemerintah dan tidak pernah meminta royalti.

Sebagai informasi, Indonesia Raya merupakan lagu kebangsaan Republik Indonesia. Lagu ini menjadi salah satu titik kelahiran pergerakan nasionalis di seluruh Nusantara yang mendukung ide "Indonesia" yang satu sebagai penerus Hindia Belanda, daripada dipecah belah menjadi beberapa koloni.

Lagu ini kemudian digubah Wage Rudolf Soepratman pada 1924 dan kemudian diperkenalkan di depan khalayak pada 28 Oktober 1928 dalam Kongres Pemuda II di Batavia (Jakarta).

Setelah beberapa kali perubahan, lagu Indonesia Raya pun diputar dalam upacara Proklamasi Kemerdekaan Indonesia seusai pembacaan Teks Proklamasi oleh Soekarno.

Lagu Indonesia Raya yang gubahannya sempat ditinjau ulang kemudian diatur keabsahannya sebagai lagu kebangsaaan dalam PP No. 44 Tahun 1958.

Keabsahan lagu tersebut sebagai lagu kebangsaan dikukuhkan lewat amandemen kedua UUD 1945 yang memasukkan butir "Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya" dalam Pasal 36B, dan juga disahkannya UU No 24 Tahun 2009.

Terkenal sebagai pencipta Indonesia Raya, tak banyak yang tahu WR Supratman adalah guru dan jurnalis. Ia guru di Makassar. Karyanya di antaranya adalah novel Perawan Desa, Darah Muda dan Kaum Fanatik.

Ia juga berprofesi sebagai wartawan di beberapa media, seperti Pemberita Makassar, Pelita Rakyat (Makassar), Kaum Muda, Kaum Kita (Bandung) dan Sin Po (Jakarta)

BERITALAINNYA
BERITATERKINI