Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Korupsi Timah Besok

Laporan: david
Selasa, 13 Agustus 2024 | 21:15 WIB
Harvey Moeis (SinPo.id/ Dok. Kejagung)
Harvey Moeis (SinPo.id/ Dok. Kejagung)

SinPo.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Harvey Moeis akan mulau diadili dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kasus ini ditaksir merugikan negara sebesar Rp300 triliun.

"Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst, maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 14 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Majelis hakim yang mengadili perkara Harvey Moeis adalah Eko Ariyanto sebagai Ketua Majelis beserta Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir dan Mulyono sebagai hakim anggota.

Adapun Harvey Moeis merupakan salah satu dari 22 orang yang terjerat kasus dugaan korupsi timah ini. Tiga di antaranya sudah lebih dulu menjalani persidangan.

Mereka yang telah disidang adalah eks Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Amir Syahbana.

Kemudian, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rusbani alias Bani dan eks Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suranto Wibowo.

Dalam persidangan dengan terdakwa Suranto Wibowo, terungkap bahwa uang kasus dugaan korupsi timah ini mengalir kepada sejumlah pihak.

Antara lain, Harvey Moeis, dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, yang menerima Rp 420 miliar rupiah dari kasus korupsi timah.sinpo

Komentar: