Proyek Shelter Tsunami di NTB oleh PT Waskita Karya Disubkontrak ke Perusahaan Lain

Laporan: david
Selasa, 13 Agustus 2024 | 11:57 WIB
Tessa Mahardhika. (SinPo.id/Dok. KPK)
Tessa Mahardhika. (SinPo.id/Dok. KPK)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut proyek tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) digarap oleh PT Waskita Karya (Persero) atau WSKT.

Namun, proyek shelter tsunami itu kemudian disubkontrakkan oleh perusahaan pelat merah tersebut kepada perusahaan lainnya.

“Main projectnya dikerjakan WK. Ada subkontraktor lain tapi nilainya kecil,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan saat dikonfirmasi pada Selasa, 13 April 2024.

Sementara saat disinggung soal adanya dugaan korupsi dalam proses subkontrak tersebut, Tessa belum memberikan jawaban lebih jauh.

Juru bicara berlatar belakanh penyidik itu hanya menyebut pengusutan saat ini karena adanya perbuatan melawan hukum hingga merugikan negara. KPK akan membuka semuanya pada saat persidangan.

“Terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka yang berakibat timbulnya kerugian negara dalam proyek pembangunan shelter tsunami,” tegasnya.

“Hal ini akan disampaikan KPK bila perkara ini sudah mulai disidangkan di pengadilan,” tambahnya.

KPK bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan cek fisik pada shelter tsunami di NTB yang digarap PT Waskita Karya. 

Langkah itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada penurunan kualitas pada shelter tsunami dengan nilai proyek sebesar Rp20 miliar tersebut.

KPK belum menyampaikan hasil dari pengecekan tersebut. Namun pengecekan fisik diperlukan dalam rangka menghitung kerugian negara.

Adapun proyek itu dibangun menggunakan anggaran Kementerian PUPR. KPK mentaksir proyek ini merugikan negara sebesar Rp19 miliar.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Para tersangka terdiri dari seorang penyelenggara negara dan seorang pegawai BUMN. 

Namun, belum diungkap identitas lengkap dari tersangka dimaksud. Tersangka maupun kontruksi lengkap perkara akan diumumkan KPK pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.

Berdasarkan informasi, kedua tersangka terdiri dari seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial Aprialely Nirmala dan kepala proyek PT Waskita Karya berinisial Agus Herijanto.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI