TINDAK PIDANA PEMERASAN

Polri Tetapkan Mantan Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan

Laporan: Firdausi
Senin, 12 Agustus 2024 | 20:59 WIB
Wadirtipikor Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa (SinPo.id/ Humas Polri)
Wadirtipikor Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Bareskrim Polri menetapkan tersangka eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD atas dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,49 miliar. 

"Ditetapkan tersangka SD tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa, Senin, 12 Agustus 2024. 

Arief menuturkan, penetapan tersangka berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, dan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi. 

Total ada 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta delapan saksi, instansi di luar BPOM, tiga saksi yaitu KPK dan dua saksi dari perbankan. 

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024, penyidik telah memeriksa dua saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa," ungkapnya. 

Dia juga merinci sejumlah uang yang diberikan FK di antaranya, uang berjumlah Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM. Kemudian uang Rp967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK. 

"Terakhir uang Rp1,178 miliar ke rekening SD, dan uang Rp350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM," ujarnya. 

Atas penetapan tersangka SD, dia dikenakan sanksi pelanggaran disiplin terhadap berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan. 

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI