PHK SEPIHAK

PHK Sepihak, AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Pinusi.com Berikan Hak Pekerjanya

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 12 Agustus 2024 | 20:41 WIB
Laporan mantan karyawan Pinusi (SinPo.id/ Dok. AJI Jakarta)
Laporan mantan karyawan Pinusi (SinPo.id/ Dok. AJI Jakarta)

SinPo.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) mendesak PT. Portal Media Nusantara (Pinusi.com) menunaikan kewajiban untuk memberikan hak-hak para pekerjanya. 

Pasalnya, pihak perusahaan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Para pekerja tanpa pernah menerima surat PHK resmi.

Selain itu, diduga hak-hak para pekerja tidak diberikan. Adapun hak-hak itu meliputi kontrak kerja, dan pemenuhan gaji para pekerja. 

Berdasarkan siaran pers dari keenam pekerja Pinusi.com atas nama Fariz Fadhillah, Fahriadi Nur, Jekson Simanjuntak, Bethriq Kindy Arrazy, Iskandar Zulkarnain dan Imam Budi Mulyana, mereka mulai masuk kerja pada 3 Juni 2024 di Pinusi.com. 

Mereka mulai bekerja berdasarkan draf kontrak yang dikirimkan per-tanggal 2 Juni 2024 oleh bagian sumber daya manusia atau HR dari Pinusi.com. 

Namun, keenam pekerja itu diputus hubungan kerjanya secara sepihak tanpa disodorkan kontrak sesuai draf yang diberikan kepada para pekerja. Padahal para pekerja sudah memberikan kelengkapan administrasi, seperti sejumlah dokumen pribadi yang sudah diberikan ke manajemen. 

PHK tanpa alasan yang jelas itu dilakukan pada 1 Juli 2024. Padahal, draf kontrak menyebutkan masa kerja seharusnya 3 bulan. Keenam pekerja itu telah melakukan mediasi bipartit dengan pihak perusahaan untuk menuntut haknya. 

"Salah satunya, mereka meminta kejelasan kontrak yang tidak pernah disodorkan oleh perusahaannya. Padahal, mereka sudah bekerja selama satu bulan," tulis keterangan resmi AJI, Senin, 12 Agustus 2024.

Mereka juga meminta upah sisa kontrak yakni untuk durasi dua bulan dibayarkan kepada para pekerja. Sayangnya, dua kali bipartit tersebut tidak membuahkan kesepakatan. 

"Alih-alih memberikan hak para pekerja, pihak perusahaan justru mempersilakan agar perkara dibawa ke pengadilan," sambungnya.

Para pekerja pun akhirnya resmi mengajukan permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial kepada Suku Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Jakarta Selatan pada Senin, 5 Agustus 2024.

Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim menyebut, keenam pekerja itu juga telah menyurati Dewan Pers pada 22 Juli 2024. Mereka meminta agar Dewan Pers melakukan pengecekan terhadap keabsahan syarat-syarat pembentukan Pinusi.com sebagai perusahaan media. 

"Enam pekerja itu menyampaikan Pinusi.com selama ini diduga hanya menggunakan Pemimpin Redaksi ‘cabutan’ alias hanya meminjam sertifikat profesi. Dugaan itu muncul karena pemimpin redaksi tersebut diduga tidak pernah melakukan perencanaan dan pengelolaan isu harian," kata Irsyan.

Pencantuman nama pemimpin redaksi di website tersebut disinyalir hanya sebagai syarat agar Pinusi.com mendapatkan verifikasi media dari Dewan Pers.

AJI Jakarta dan LBH Pers menyoroti kejelasan kontrak kerja dari Pinusi.com yang tidak diberikan kepada para pekerja dan pemecatan kerja secara sepihak.

Atas situasi ini, AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak:

1. PT. Portal Media Nusantara (Pinusi.com) memberikan kejelasan kontrak kerja kepada para pekerja.

2. PT. Portal Media Nusantara (Pinusi.com) memberikan seluruh hak ketenagakerjaan para pekerja media secara cepat dan adil.

3. Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta untuk mengawasi proses pemenuhan hak pekerja PT. Portal Media Nusantara (Pinusi.com) agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

4. Dewan Pers mengevaluasi secara kritis mengenai status Pinusi.com sebagai media terverifikasi karena tidak memenuhi hak-hak pekerja. 

Selama rentang tahun 2020-2023, AJI Jakarta dan LBH Pers telah mencatat sebanyak ratusan pekerja media mengalami masalah ketenagakerjaan, mulai dari pemutusan hubungan kerja, dirumahkan, pemotongan upah, hingga jaminan kesehatan tidak dibayarkan. Praktik ini kami yakini akan terus terjadi. 

Untuk itu, kami masih membuka posko pengaduan bagi pekerja media untuk pendampingan dan berkonsultasi hukum ketenagakerjaan. Apabila mendapat pemutusan kerja sepihak oleh perusahaan media, penundaan, bahkan tidak mendapatkan hak atas upah, silakan mengisi formulir di tautan berikut: www.lapor.lbhpers.org

BERITALAINNYA
BERITATERKINI