VIDEO SYUR AUDREY DAVIS

Sakit Hati Diputuskan Jadi Motif Pemeran Sebar Video Syur Audrey

Laporan: Firdausi
Senin, 12 Agustus 2024 | 18:09 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Firdausi)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya telah menangkap pemeran pria inisial AP (27) dalam video syur Audrey Davis. Usut punya usut, ternyata motif pelaku menyebarkan video tersebut lantaran sakit hati hubungan asmaranya diputuskan oleh Audrey. 

"Jadi motifnya karena sakit hati diputuskan sebagai kekasih oleh Audrey Davis alias AD, sehingga video disebar," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin, 12 Agustus 2024. 

Ade menuturkan, alasan pelaku menyebarkan video syur lantaran ingin mempermalukan AD kepada teman-temannya, sehingga menyebarkan video itu ke media sosial. 

"Tujuan pelaku menyebarkan ingin mempermalukan AD kerena dia merasa sakit hati sudah diputuskan," ungkapnya. 

Namun, niat jahat AP itu malah berbalik kepada dirinya. Dia ditangkap atas tindak pidana penyebaran video pornografi. Kini AP sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

"Tersangka AP sudah kita tahan di Rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya. 

Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pria inisial AP (27) pemeran dalam video syur Audrey Davis. Pelaku ditangkap di kediamannya, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat, 9 Agustus 2024. 

Dari pemeriksaan, pelaku mengakui dirinya yang merekam adegan panas dengan Audrey Davis. Dia juga yang menyebarkan video tersebut melalui media sosial Twitter / X dengan akun STIF username @bb2638, yang saat ini sudah tersuspend. 

Kepada polisi, tersangka mengaku video porno itu dibuatnya dengan Audrey sejak Desember 2022 silam. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. sinpo

Komentar: