Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

Ketua DPRD Malut Kuntu Daud Dicecar KPK Soal Pembangunan Kantor PDIP

Laporan: david
Senin, 12 Agustus 2024 | 14:31 WIB
Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud (SinPo.id/David)
Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud (SinPo.id/David)

SinPo.id - Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut), Kuntu Daud mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembangunan Kantor PDIP di Kota Sofifi, Provinsi Maluku Utara.

Hal itu disampaikan Kuntu usai diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba pada Senin, 12 Agustus 2024.

"Cuma satu aja, terkait dengan Pak Gubernur pembangunan kantor. Kantor PDIP," kata Kuntu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Politikus PDIP itu mengaku tidak mengetahui terkait nilai proyek pembangunan kantor PDIP tersebut. Dia mengklaim baru mengetahui soal pembangunan kantor PDIP itu saat sudah selesai dibangun.

"Ah itu makanya saya tidak tahu (nilai proyeknya), saya tidak bisa jawab tadi," kata dia.

Adapun Kuntu Daud sedianya diperiksa penyidik KPK pada Rabu 7 Agustus 2024. Namun, ia tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.

Untuk diketahui, KPK memproses hukum Muhaimin Syarif dan Abdul Gani Kasuba atas kasus dugaan korupsi. Muhaimin masih ditahan oleh penyidik KPK, sementara Abdul Gani sedang diadili atas kasus dugaan suap untuk proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Muhaimin Syarif diduga memberi uang kepada Abdul Gani sejumlah Rp7 miliar. Jumlah itu masih bisa berkembang seiring perkembangan penyidikan.

Pemberian uang dilakukan secara tunai ke Abdul Gani maupun melalui ajudan-ajudannya, ke rekening keluarga, serta lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Gani dan perusahaan terkait dengan keluarga Abdul Gani.

Uang itu berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Maluku Utara, pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI yang ditandatangani Abdul Gani sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Muhaimin Syarif selama 2021-2023 tanpa prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

Dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementerian ESDM melalui Muhaimin Syarif, enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM RI pada tahun 2023 yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum.

Dari enam blok tersebut, lima di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai.

Sementara dari lima blok yang sudah dilakukan lelang, empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai.

Pada 25-26 Juli 2024, KPK telah menggeledah tiga kantor swasta dan dua rumah serta mengamankan sejumlah barang bukti dokumen dan print out barang bukti elektronik (BBE) dalam penggeledahan tersebut. Diduga barang bukti dimaksud berkaitan dengan pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara.

Selain itu, KPK telah memeriksa sejumlah saksi seperti Muhammad Thariq Kasuba (Komisaris PT Fajar Gemilang); Nio Yanthony (wiraswasta); dan Direktur Hilirisasi Bidang Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Hasyim Daeng.

Hasyim Daeng merupakan Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara 2020-2022.sinpo

Komentar: