Pemprov DKI Bakal Terus Fasilitasi UMKM Peroleh Sertifikasi Halal
SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) bakal terus memfasilitasi dan memberikan pendampingan kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar produk-produknya memperoleh sertifikasi halal.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas PPKUMKM DKI Elisabeth Ratu Rante Allo dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Minggu, 11 Agustus 2024.
"Kami terus mendorong pelaku UMKM, khususnya yang telah tergabung dalam program Jakarta Entrepreneur, untuk naik kelas dengan memberikan berbagai fasilitas pendampingan," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) DKI, Deden Edi mengatakan, kepemilikan sertifikasi halal bagi pelaku usaha makanan dan minuman di Indonesia sangat penting dan bersifat wajib. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.
"Pemerintah kita sudah mewajibkan semua pelaku usaha makanan dan minuman harus memiliki sertifikasi halal per 17 Oktober 2024," kata Deden.
Dia menuturkan, ketika pelaku usaha sudah memiliki sertifikat halal, maka produk makanan dan minuman yang dihasilkan akan memiliki peluang pasar lebih luas. Tidak hanya untuk dijual di Indonesia, namun juga di pasar global.
Selain itu, kata Deden, ada lima kriteria yang menjadi penilaian untuk menentukan suatu produk makanan dan minuman layak mendapat sertifikat halal.
Di antaranya yakni komitmen, bahan-bahan yang digunakan sebagai bahan baku produksi dan proses produksi berjalan. Selain itu penilaian terhadap produk yang dihasilkan dan terakhir dilakukan pemantauan serta evaluasi.
"Salah satu jenis industri yang harus memiliki sertifikat halal adalah Pelaku Industri Rumah Tangga (PIRT)," ungkap dia.
Sebagai informasi, Dinas PPKUKM DKI Jakarta membantu sertifikasi halal gratis untuk 5.000 pelaku UMKM di wilayah Jakarta yang tergabung dalam Jakarta Entrepreneur (Jakpreneur).