Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tangerang, 'Doa Ibu' jadi DPO
SinPo.id -
Ditresnarkoba Polda Banten mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AG. Pria 26 tahun itu ditangkap pada Jumat, 26 Juli 2024 sekira pukul 16.30 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Imam Imamuddin membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap di Desa Benda, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan AG.
“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu bungkus bekas rokok yang berisi satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3 gram, satu Hp merk Xiaomi redmi 5A,” kata Imam dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 11 Agustus 2024.
Kepada polisi, AG mengaku barang haram tersebut milik bosnya yang berinisial IM. Kini polisi masih memburu IM.
"Tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut dari bosnya yang bernama IM (DPO). Sabu tersebut akan dipindahkan ke titik yang lain oleh AG atas perintah dari IM alias Doa Ibu,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.