Polisi: Motor Gunakan Lampu Silau Bisa Kena Sanksi Pidana

Laporan: Firdausi
Minggu, 11 Agustus 2024 | 11:19 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman (SinPo.id/Dok.Polda Metro Jaya)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman (SinPo.id/Dok.Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi tegas bagi pengendara sepeda motor yang memakai lampu belakang menyilaukan. Sanksi bisa berupa denda tilang hingga pidana.

Sanksi juga diberlakukan karena lampu tersebut sering membuat pengendara lain di belakangnya menjadi tidak nyaman.

"Lampu itu bisa kena sanksi pidana. Ini berbahaya buat pengendara lain," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam keterangannya, Minggu, 11 Agustus 2024.

Dia menuturkan, lampu yang menyilaukan itu bukanlah lampu bawaan dari pabrik melainkan hasil modifikasi pemilik motor.

"Itu bukan lampu standar bawaan dari pabrik. Hasil lampu modifikasi," ujarnya.

Seperti diketahui, larangan lampu menyilaukan itu telah diatur dalam Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi,

"Setiap orang yang memasang atau menggunakan perlengkapan tambahan yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan berlalu lintas dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda".

BERITALAINNYA
BERITATERKINI