PEMBUNUHAN TANGERANG

Dituding Colong Labu, Petani di Tangerang Bunuh Rekannya

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 09:57 WIB
Ilustrasi korban pembunuhan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi korban pembunuhan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Polsek Teluknaga dan Unit Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pelaku pembunuhan bernama Nasa alias Baron. Pria 42 tahun itu tega membunuh M Siun (74), lantaran kesal dituduh mencuri buah labu milik korban. 

Kapolsek Teluknaga Wahyu Hidayat menuturkan, mulanya pada Kamis, 1 Agustus 2024 sekira jam 07.00 WIB, korban pergi berkebun seperti biasa. Saat siang hari, korban tak pulang untuk makan siang.

"Pada pukul 18.00 WIB, anak korban Aziz Fadilah kembali menanyakan kepada ibunya kenapa korban belum juga pulang. Sehabis isya Aziz Fadilah bersama saksi M Rizki bersama-sama mencari korban di sekitar kebun, namun tidak menemukan korban,” kata Wahyu dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 10 Agustus 2024.

Kemudian, kata Wahyu, Aziz Fadilah dan M Rizki kembali ke rumah. Tidak lama kemudian ada yang memberitahu Aziz jika sepeda milik korban masih berada di sekitar kebun.

"Kedua saksi kembali ke kebun dan kembali mencari korban setelah di telusuri menggunakan senter. Kedua saksi terkejut lantaran menemukan korban sudah tergeletak di kebun dengan kondisi meninggal dunia dan penuh luka di kepala dan kedua saksi langsung menghubungi keluarga korban," jelasnya.

Usai mendapat laporan, sambung Wahyu, polisi langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. Polisi melakukan olah TKP, wawancara saksi, mengecek CCTV, dan mengumpulkan sejumlah bukti.

“Kami mendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya. Polisi mengejar diduga pelaku atas nama Baron, sebelumnya dituduh korban telah mencuri buah Labu milik korban,” jelasnya.

Wahyu menjelaskan, antara korban dan pelaku sudah saling kenal, mereka sama sama berkebun di tanah garapan, yang ditanami sayur. Motif sementara pelaku marah dan tidak senang dengan korban, karena telah diguna guna dan dituduh mencuri buah labu milik korban.

"Sehingga pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara memukul kepala di bagian wajah dengan menggunakan kayu, yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” pungkasnya.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu balok kayu, pakaian korban, dan pakaian pelaku. Akibat perbuatannya, tersangka di pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI