UJI MATERI UU PILKADA

MK Putuskan Uji Materi UU Pilkada Sebelum Pendaftaran Paslon

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 09 Agustus 2024 | 20:09 WIB
Gedung MK (SinPo.id/ Tio Pirnando)
Gedung MK (SinPo.id/ Tio Pirnando)

SinPo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) menjelang pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah Pilkada 2024, yang dibuka pada akhir Agustus ini.

Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo kepada awak media di Jakarta, pada Jumat, 9 Agustus 2024.

"Akan segera diputus, supaya segera ada kepastian, sebelum ada tahapan pencalonan di Pilkada,” ujar dia. 

Menurut Suhartoyo, MK bakal segera memutus perkara uji materi UU Pilkada yang pokok permohonannya bersifat esensial dan fundamental terhadap penyelenggaraan Pilkada.

“Kalau yang esensial yang berkaitan dengan isu-isu yang fundamental yang diajukan ‘kan sebenarnya mempunyai kemiripan-kemiripan yang bahkan sama kan, sehingga isu-isu yang fundamental itu yang akan segera disikapi oleh MK,” ungkap Suhartoyo. 

"Isu fundamental itu termasuk mengenai persyaratan usia calon kepala daerah," sambungnya. 

Dia menegaskan, MK bisa memutus suatu perkara meski belum memanggil pihak-pihak lain untuk dimintai keterangan dalam sidang pleno.

“Untuk memutus perkara kan tidak harus pleno karena Pasal 54 Undang-Undang MK itu bisa diputus tanpa sidang pleno, sepanjang isunya sudah jelas persoalannya, dianggap MK sudah jelas, sehingga tidak perlu mendengar pihak-pihak,” tuturnya. 

Lebih jauh, Suhartoyo mengungkapkan, MK tidak akan memutus perkara yang bisa mengubah aturan main ketika tahapan Pilkada telah berlangsung.

“Kalau sudah berproses mungkin tidak, ya, tapi kalau belum berproses, misalnya soal tahapan pencalonan ‘kan pendaftaran juga belum dibuka nah, mungkin sebelum pendaftaran nanti MK bisa menyikapi apakah segera ditentukan, supaya ada kepastian,” tandasnya. sinpo

Komentar: