Kominfo Tutup Akses 32 Situs Pulsa Terkait Aktivitas Judi Online

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 09 Agustus 2024 | 00:52 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi (SinPo.id/Kominfo)
Menkominfo Budi Arie Setiadi (SinPo.id/Kominfo)

SinPo.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menutup akses 32 situs yang menyediakan layanan konversi atau penguangan pulsa ke rupiah yang berkaitan dengan judi online.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menekankan tindakan itu diambil untuk mencegah dan membatasi ruang gerak aktivitas judi online.

“Pemblokiran dilakukan mulai hari ini. Kami tidak mentoleransi dan semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas judi online,” tegas Budi Arie di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Agustus 2024.

Budi Arie menyatakan penutupan akses dilakukan terhadap 32 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). “Dasar hukum pemutusan akses Penyelenggara Sistem Elektronik yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE),” jelasnya.

Dari 32 PSE yang ditutup akses hanya terdapat 1 PSE yang terdaftar yaitu Boss Pulsa. Sementara, 31 PSE lainnya tidak terdaftar. 

Berikut 31 PSE yang tidak terdaftar:

1. Tetra Pulsa

2. byPulsa - Convert Pulsa

3. Transfer Pulsa Stor

4. Tukarcoid

5. Uangkan

6. viapulsa

7. bagipulsa

8. Delta Convert

9. Dooeit: Convert Pulsa

10. RubahPulsa

11. converin

12. zonaconvert

13. rajin convert

14. pulsaconverter.com

15. conversa

16. Beli Pulsa

17. Convert Pulsamu Jadi Uang

18. Pulsaku - convert Pulsa

19. Transfer-pulsa (Tukar pulsa)

20. Cvpulsa - Convert Pulsa

21. Zahraconvert

22. Toko Convert

23. Sultan Pulsa - Tukar Pulsa

24. GOPULSA Convert pulsa ke Uang

25. Autoconvert - Tukar Pulsa

26. Gudang Pulsa - Tukar Pulsa

27. Sukma Convert

28. Tukar Pulsa

29. Pulsa Converter

30. Converinaja

31. Convert Pulsa 

Budi Ari menegaskan, penutupan akses 31 PSE ini sesuai Pasal 6 PP Nomor 71 Tahun 2019. Dimana 31 PSE tersebut tidak menjalankan kewajiban mendaftar sebagai PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa langsung. 

“Adapun sanksi berupa pemutusan akses terdapat dalam Pasal 100 ayat 1 PP 71 Tahun 2019, yang berbunyi layanan patut diduga dapat digunakan untuk memfasilitasi konversi pulsa ke uang yang digunakan dalam transaksi judi online,” jelas Budi Arie.

Menurut Budi Arie, judi online sangat berdampak kepada masyarakat kecil. Dengan penutupan akses ini, Menkominfo mengharapkan dapat mengurangi dampak ekonomi dan sosial yang akan dialami masyarakat. 

“Sangat mengganggu kondisi sosial ekonomi masyarakat kecil, seperti ekonomi rumah tangga terganggu. Masyarakat juga mengalami dampak sosial dari aktivitas judi online seperti kriminalitas meningkat, perceraian meningkat, dan anak-anak mengalami kurang gizi,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Budi Arie menegaskan pemberantasan judi online dilakukan secara menyeluruh dan konsisten. Bahkan, Menkominfo mengajak seluruh stakeholders melakukan pemantauan aktivitas judi online yang melibatkan transaksi keuangan.

“Tidak cukup dengan melakukan sosialisasi. Kominfo juga mengingatkan lembaga keuangan, termasuk perbankan, untuk ikut serta berperan aktif dalam memberantas judi online,” tegasnya.

Selain itu, Kominfo juga telah meminta kepada penyelenggara layanan telekomunikasi seluler untuk membatasi transfer pulsa antargawai. “Adapun pengiriman pulsa per hari maksimal Rp1 juta,” tandasnya.sinpo

Komentar: