Sengketa Merk Polo, PT Manggala Putra Perkasa Siap Lawan Mohindar Lewat PK

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 08 Agustus 2024 | 18:21 WIB
Tim Kuasa Hukum PT Manggala Putra Perkasa (Sinpo.id)
Tim Kuasa Hukum PT Manggala Putra Perkasa (Sinpo.id)

SinPo.id -  Brand fesyen kenamaan Polo By Ralph Lauren kembali jadi sengketa. Kali ini, PT Manggala Putra Perkasa (MPP) selaku perusahaan yang menaungi sejumlah pabrik Polo di Indonesia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua terhadap dua putusan MA yang tertentangan.

"PT Manggala Putra Perkasa mengajukan Peninjauan Kembali kedua atas dasar adanya dua putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan," kata Petru Bala Pattyona selaku tim Kuasa Hukum PT Manggala Putra Perkasa di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024.

Lebih jauh Rahmat membeberkan alasan pihaknya soal pengajuan PK kembali.

“Sebab telah terjadi pertentangan antara Putusan Mahkamah Agung RI No.3101K/Pdt/1999 tanggal 14 Juni 2001 dan Putusan PK Mahkamah Agung RI No.10PK/Pdt.Sus-HKI/2024 tanggal 28 Mei 2024,” ungkapnya.

Dikatakan Petrus, dalam Putusan Mahkamah Agung RI No.3101K/Pdt/1999, telah menghapus merek dagang No.173934 “Ralph Lauren” atas nama Mohindar HB.

Sementara pada Putusan PK No.10PK/Pdt.Sus-HKI/2024 tanggal 28 Mei 2024, mengizinkan Mohindar menggunakan merek dagang No.173934, sebagai alas dasar untuk dapat memiliki merek “Polo by Ralph Lauren”.

Ketidakpastian pada putusan ini pun membuat pihak Manggala sangat dirugikan. Terlebih banyak outlet yang berada di bawah naungannya tidak memiliki kepastian soal brand yang mereka perdagangkan selama ini.

"Ini tentu mengganggu iklim investasi di dalam negeri," tegas dia.

Petrus berharap PK kali ini bisa memberikan keadilan, dan menjadi kepastian hukum bagi pihaknya sebagai pemegang merk dagang "Polo by Ralph Lauren".

"PT Manggala ini memiliki banyak pabrik dan outlet di Indonesia lho, sedangkan Mohindar HB tidak," tegas dia.

Pihaknya pun memohon kepastian hukum dan keadilan dalam berinvestasi di Indonesia. Pihaknya, kata Petrus, memohon pembatalan Putusan PK Mahkamah Agung RI No.10PK/Pdt.Sus-HKI/2024 tanggal 28 Mei 2024.

“Kepada semua pihak yang selama ini telah bekerja sama dengan PT Manggala Putra Perkasa diharapkan tetap tenang dan tetap bekerja sama, serta tidak terganggu dengan berita putusan yang berkaitan dengan Saudara Mohindar HB yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO),” tandasnya.

Petrus menambahkan merk Polo Raph Lauren yang didaftarkan oleh Mohindar sudah dicoret Direktorat Haki sejak tahun 2001. 

Adapun alasan penolakan tersebut karena tidak pernah dipergunakan selama tiga tahun berturut-turut sehingga Mohindar tidak berhak atas merek Polo Raph Lauren apalagi Polo by Raph Lauren.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI