Bawaslu Ingatkan ASN Salurkan Hak Pilih di TPS Jangan di Medsos

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 06 Agustus 2024 | 22:34 WIB
Ilustrasi ASN (SinPo.id/Setkab)
Ilustrasi ASN (SinPo.id/Setkab)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) menyalurkan hak politiknya di tempat pemungutan suara (TPS) dan bukan di sembarang tempat, seperti di media sosial (medsos). Hal itu demi menjaga netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024.

"Saya hanya mengingatkan, karena saya yakin semua ASN sudah tahu bahwa pentingnya netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Kesempatan ASN untuk menyalurkan hak politiknya di TPS dan bukan di sembarang tempat, demi menjaga netralitas mereka," kata Koordinator Tenaga Ahli (TA) Bawaslu RI Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Bachtiar Baetal, Selasa, 6 Agustus 2024.

Menurut Bachtiar, ASN memiliki hak politik, namun ekspresi hak tersebut harus dibatasi dan dilakukan di TPS sesuai ketentuan.

Dia berujar, ada dua konteks dalam penegakan netralitas ASN. Pertama, penegakan administrasi pemerintahan berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2014, PP Nomor 42 tahun 2004, PP Nomor 94 tahun 2001, dan SKB lima lembaga.

"Ini berkaitan dengan pelanggaran netralitas ASN dalam konteks administrasi pemerintahan yang kami maknai sebagai bentuk pelanggaran perundang-undangan lainnya," ungkap dia. 

Adapun dalam konteks pemilihan, jika terdapat pelanggaran terkait pasal 70 ayat 1 dan 71 ayat 1, Bawaslu akan melakukan penindakan karena hal tersebut masuk dalam pelanggaran netralitas ASN dengan landasan hukum UU Nomor 10 tahun 2016.

"Jika ada pelanggaran, maka ASN bisa dijerat menggunakan UU Nomor 10 tahun 2016, terutama pada aspek pidana yang diatur dalam pasal 188," kata dia. 

Bachtiar pun mengajak seluruh ASN untuk menjaga netralitas mereka dan menekankan bahwa Bawaslu tidak melarang ASN menyalurkan hak politiknya.

"Dalam desain politik hukum pemilu, ASN bisa menyalurkan hak politiknya, tetapi ekspresi hak politik dibatasi," tandasnya. sinpo

Komentar: