Khawatir Jadi Alat Pemenangan di Pilkada, KIPP Bakal Awasi Netralitas ASN

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 06 Agustus 2024 | 17:54 WIB
Ilustrasi ASN (SinPo.id/Setkab)
Ilustrasi ASN (SinPo.id/Setkab)

SinPo.id - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyatakan kekhawatirannya ihwal penggunaan birokrasi dan pengerahan aparatur negara sebagai alat pemenangan Pemilu dan Pilkada. 

Divisi Monitoring KIPP, Brahma Aryana menyebut, bukan rahasia lagi para birokrat ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan masyarakat pada kontestasi pemilihan.

"Karena pelanggaran netralitas ASN merupakan biang pelanggaran yang dampaknya paling massif, destruktif," kata Brahma dalam keterangannya, Selasa, 6 Agustus 2024.

Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN berpotensi bakal ditiru oleh para birokrat lainnya di tingkat desa.

"Paralel dengan pelanggaran lain seperti mobilisasi kepala desa, money politics, manipulasi suara pemilih dan lain-lain," ungkap dia. 

Dia mengungkapkan, catatan KASN pada Pilkada Serentak 2020, terdapat 2034 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dari jumlah tersebut, hampir lebih dari 70 persen dinyatakan melakukan pelanggaran netralitas.

"Sebanyak 1.596 ASN atau 78,5 persen di antaranya, terbukti melanggar netralitas," tuturnya. 

Adapun di Pemilu 2024 pelanggaran netralitas ASN menempati urutan kedua terbanyak setelah pelanggaran etik penyelenggara Pemilu.

Oleh karenanya, kata dia, KIPP akan menyoroti pelanggaran netrtas ASN dan memantau kebijakan yang dikeluarkan oleh para birokrat selama tahapan Pilkada Serentak 2024 berlangsung.

Pelanggaran netralitas ASN dan pengerahan birokrasi sebagao fokus utama pemantauan (monitoring) pada penyelenggaraan Pilkada 2024 ini," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI