Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pelecehan Seksual Anak di Tangsel ke Kejaksaan
SinPo.id - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tersangka berinisial R (22) ke kejaksaan terkait kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak kandung yang terjadi di Tangerang Selatan ke pihak kejaksaan. Pelimpahan berkas perkara masih tahap satu.
"Masih tahap satu penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum untuk kepentingan penelitian berkas perkara kasus R," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa, 6 Agustus 2024.
Ade menyebut, sampai saat ini penyidik masih terus mencari keberadaan sosok di balik akun Facebook Icha Shakila. Akun tersebut telah memerintahkan ibu berinisial R melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya dengan iming-iming uang.
"Akun hack atas akun Icha Shakila masih dalam pencarian tim penyidik, karena banyak menggunakan fake account," tutur Ade.
Kendati begitu, Ade tetap mengebut menuntaskan berkas perkara tersangka R untuk segera disidangkan.
"Ini masih tahap I. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka akan segera dilakukan pelimpahan tahap II," ungkapnya.
Seperti diketahui, polisi telah menangkap dua kasus pencabulan yang dilakukan ibu terhadap anak kandungnya. Kasus pertama, polisi menangkap seorang ibu muda berinisial R (22) di Tangerang Selatan, Banten pada 28 Juli 2023. Pelaku melecehkan anak kandungnya sendiri yang berusia 4 tahun.
Kemudian, polisi kembali menangkap ibu inisial AK (26), yang tega mencabuli putra kandungnya yang masih berusia 10 tahun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam kasus itu, kedua tersangka mengaku diiming-imingi sejumlah bayaran oleh akun Facebook Icha Shakila untuk melakukan aksi asusila. Selain itu, akun Facebook tersebut mengancam akan menyebar foto bugil R dan AK jika tidak menuruti perintahnya untuk bersetubuh dengan anaknya.