Lukman Edy Dipolisikan PKB, Tim PBNU: Itu Hak Warga Negara

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 05 Agustus 2024 | 23:08 WIB
Mantan Sekjen PKB Lukman Edy. (SinPo.id/Tio)
Mantan Sekjen PKB Lukman Edy. (SinPo.id/Tio)

SinPo.id - Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Cholil Nafis mengatakan, tim panel tidak mempermasalahkan jika ada yang melaporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke Bareskrim Polri, atas dugaan pencemaran nama baik Cak Imin.

Menurut Cholil, laporan DPP PKB itu merupakan hak sebagai warga negara Indonesia.

"Hak warga negara ya untuk melaporkan hal-hal yang dianggap janggal. Ya nanti kita serahkan kepada hak sebagai warga negara," kata Cholil Nafis dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin, 5 Agustus 2024.

Diketahui, laporan terhadap Lukman Edy teregister STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM tertanggal 5 Agustus 2024.

Menurut Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal, pelaporan terhadap Lukman Edy ke Bareskrim, karena pernyataanya di Kantor PBNU beberapa waktu lalu, telah mencemarkan nama baik Cak Imin. 

"Kami mengambil tindakan tegas kepada saudara Lukman Edy karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik Ketum Gus Muhaimin, dan PKB dalam beberapa pernyataan di Kantor PBNU, (31 Juli 2023)," kata Cucun di Gedung Bareskrim Polri.

Cucun lantas memaparkan, pernyataan Lukman Edy dinilai menyerang kehormatan Cak Imin. Diantaranya, tidak transparan soal keuangan baik keuangan fraksi, Pilkada, Pemilu.

"Padahal, Lukman Edy bukan bagian dari partai sehingga tidak mempunyai kapasitas ngomong tentang dinamika internal PKB," kata Cucun.sinpo

Komentar: