Kubu Stephanie Pertanyakan Pihak Terdakwa Selalu Menolak Audit

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 05 Agustus 2024 | 15:06 WIB
Kuasa hukum pelapor Stephanie, Zaenal Abidin, di Pengadilan Negeri Karawang. Istimewa.
Kuasa hukum pelapor Stephanie, Zaenal Abidin, di Pengadilan Negeri Karawang. Istimewa.

SinPo.id - Kuasa hukum pelapor Stephanie, Zaenal Abidin, mengkritik sikap pihak terdakwa Kusumayati yang belum mengindahkan syarat perdamaian terkait audit perusahaan yang diajukan kepada pihaknya. Kesempatan terbuka dari hakim untuk berdamai tidak dimanfaatkan oleh terdakwa dan terkesan disepelekan.

"Dia (terdakwa) seperti tidak sungguh-sungguh ingin RJ (Restorative Justice), padahal hanya dengan perdamaian loh, dia akan selamat," kata Zaenal saat diwawancara awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Senin, 5 Agustus 2024.

Zaenal berpendapat terdakwa terkesan menyepelekan proses persidangan karena tidak ditahan. Padahal, statusnya saat ini sebagai terdakwa.

"Iya mentang-mentang tidak ditahan, jangan sampai merasa di luar santai, mau palsuin tanda tangan lagi juga bisa. Jangan sampai ada persepsi seperti itu," kata dia.

Kusumayati diketahui menolak syarat perdamaian yang diajukan pihak pelapor terkait dengan audit perusahaan dan menunjukkan list aset harta kepemilikan almarhum Sugianto suami terdakwa, termasuk atas nama terdakwa.

"Iya ini udah 3 tahun loh, tapi yang audit selalu ditolak, apa salahnya, ada apa ini kok tidak mau terbuka, kami juga meminta terdakwa menunjukkan list aset harta keluarga hanya melihat bukan meminta, tapi ini juga ditolak kenapa. Padahal seharusnya terbuka," ucap Zaenal.

Hal itu, kata Zaenal, juga senada dengan pernyataan dari saksi ahli perdata yang dihadirkan pada persidangan ketujuh tadi. Saksi menuturkan bahwa yang diminta pelapor sebagai korban sekaligus ahli waris sangat sederahana dan logis.

"Tadi saksi ahli juga bilang, ini urusan pidana, tapi terkait dengan syarat perdamaian yang diajukan juga sangat logis karena ini kan tidak berbicara harta, meskipun korban ini juga sekaligus ahli waris, Undang-Undang manapun akan menetapkan haknya ahli waris, tapi apa yang diminta dalam syarat perdamaian bukanlah soal harta," ucapnya.

Sebelumnya, aktivis Hukum Subang, Iing Irwansyah, mengaku mengikuti perkembangan mulai dari awal pemberitaan bergulirnya kasus tersebut dan terlihat tidak biasa. Bahkan sampai terdakwa leluasa pergi ke luar kota tanpa di tahan.

"Ini kasus sangat unik, bukan hanya menyangkut hubungan ibu dan anak, tapi yang unik adalah terdakwa ini jadi orang istimewa menurut saya. Dia bisa kesana kemari tanpa dilakukan penahanan," kata Iing saat dihubungi awak media.

Padahal, kata Iing, kasus ini merupakan kasus pidana dengan Pasal 263 KUHP yang artinya terdakwa terancam hukuman maksimal hingga tujuh tahun penjara. Namun, selama proses hukum ini berlangsung polisi hingga majelis hakim tidak pernah menahan terdakwa.

"Ini pasalnya 263 ya, tahu dong ancamannya gimana, tapi mulai dari tahap 1, tahap 2, tahap 3 leluasa sekali gak ditahan-tahan. Masih ingat kasus nenek Minah yang maling 3 buah Kakao untuk makan, selama diproses dia dibui, dan divonis hukuman 1,5 bulan. Lah ini kriminal pemalsu tanda tangan liar-liar saja," kata dia.

Iing menyarankan agar Komisi Yudisial (KY) turun tangan memeriksa majelis hakim yang menangani perkara anak gugat ibu kandung tersebut. Sebab, yang terpenting adalah menjaga muruah lembaga peradilan yang saat ini terlihat sedang permainkan oleh terdakwa Kusumayati.

"Saya menyarankan KY segera turun, periksa itu majelis hakim yang menangani perkara ini, ini sudah keterlaluan, terdakwa Kusumayati seperti melecehkan marwah lembaga peradilan," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati, menuturkan pihaknya merasa keberatan dengan syarat perdamaian yang diajukan pelapor. Kendati begitu, terlapor menerima beberapa syarat yang lain.

"Iya tadi dibahaskan ada 5 poin yang diminta Stephanie dalam mediasi, 3 poin ini kita sudah setuju ya, hanya yang 2 ini kita keberatan," kata Ika.

Kedua syarat yang ditolak pihak terdakwa tersebut, yakni terkait dengan audit perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika yang merupakan perusahaan keluarga serta permohonan take down pemberitaan dari media.

"Iya untuk RJ ini kita sudah terima yah, tapi ada 2 poin yang kita keberatan, yaitu terkait dengan audit, ini kan perusahaan keluarga kami keberatan untuk diaudit, kalau Stephanie ingin dapat untuk dari hasil usaha tinggal dicek dari laporan pajaknya," kata dia.

"Kemudian, terkait dengan take down pemberitaan di media. Ini kita juga keberatan, karena tidak mungkin bisa kita lakukan sebab menyangkut pihak media dan ini kan sudah berbulan-bulan lalu berjalan," timpalnya.sinpo

Komentar: