KPK Sita Uang Rp4,6 M hingga 100 Perhiasan Terkait Korupsi LPEI

Laporan: david
Senin, 05 Agustus 2024 | 18:17 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika (SinPo.id)
Jubir KPK Tessa Mahardhika (SinPo.id)

SinPo.id - 

 

 

 

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Barang bukti tersebut diamankan penyidik saat menggeledah dua rumah dan satu kantor yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur pada 31 Juli hingga 2 Agustus 2024.

"Bahwa sejak tanggal 31 Juli 2024 sampai dengan 02 Agustus 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada dua rumah dan satu kantor swasta yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa 5 Juli 2024.

Tessa mengatakan barang bukti yang disita penyidik di antaranya uang sejumlah Rp4,6 miliar, enam unit kendaraan, 13 buah logam mulia, sembilan buah jam tangan, 37 tas mewah.

Kemudian, 100 perhiasan berupa cincin, kalung, gelang, anting,liontin, serta barang bukti elektronik berupa laprop dan hardisk. Seluruh barang bukti itu diduga terkait dengan perkara.

"Diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik," ucap Tessa.

Untuk diketahui, KPK menetapkan tujuh  orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI pada 26 Juli 2024.

Ketujuh tersangka dimaksud terdiri dari penyelenggara negara dan swasta. Kendati begitu KPK belum membeberkan identitas para tersangka.

Pengumuman tersangka dan kontruksi lengkap perkara baru akan dilakukan pada saat upaya paksa penahanan. Proses penyidikan saat ini berlangsung dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti.

Selain itu, KPK juga telah melakukan upaya pencegahan ke luar negeri kepada para tersangka. Pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima KPK terkait kasus pembiayaan ekspor dari LPEI pada 10 Mei 2023 lalu. Lembaga antikorupsi melakukan penelaahan hingga akhirnya menaikkan statusnya ke tahap penyelidikan pada Februari 2024.

Selanjutnya, pada Selasa, 19 Maret 2024, jajaran penindakan, penuntutan, serta pimpinan KPK menyepakati penanganan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan dalam forum ekspose.

Dalam prosesnya, KPK melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung yang juga menangani kasus serupa. Di mana, pada 18 Maret 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani mendatangi kantor Kejaksaan untuk membahas kasus di LPEI.

Berdasarkan Pasal 50 Undang-undang (UU) KPK, Kejaksaan harus menghentikan penanganan perkara yang sama dengan apa yang sedang ditangani oleh KPK.

Saat ini, KPK sedang mengusut 11 debitur dalam kasus pembiayaan ekspor dari LPEI. Jumlah itu bertambah dari semula hanya enam debitur.

LPEI diduga membuat negara merugi hingga Rp766.705.455.000 dari pembiayaan terhadap PT PE. Angka ini muncul setelah pemberian kredit modal kerja ekspor (KMKE) oleh LPEI.  Hanya saja, prosesnya dilakukan secara kurang hati-hati dan tidak memperhatikan kondisi debitur.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI