KPK Periksa 4 Terpidana Kasus Korupsi Telkom Group

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 05 Agustus 2024 | 15:33 WIB
Jubir KPK, Tessa Mahardhika (Sinpo.id)
Jubir KPK, Tessa Mahardhika (Sinpo.id)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap keempat terpidana kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC)/Telkom Group di proses penyidikan.

Diketahui, kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah ini sebelumnya diproses Kejaksaan Agung hingga inckracht atau berkekuatan hukum tetap.

Keempat terpidana yang diperiksa KPK terdiri dari VP Bussines Data Centre & Cloud PT Sigma Cipta Caraka 2016-2017, Taufik Hidayat; VP Corporate Secretary PT Sigma Cipta Caraka periode 2012-2018, Heri Purnomo; Mantan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka, Judi Achmadi; dan Mantan Direktur Human Capital & Finance PT SCC, Bachtiar Rosyidi.

"Pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Serang, Jl. Mayor Syafei No. 118, Kotabaru, Kota Serang, Banten," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024.

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi proyek PT Graha Telkomsigma (GTS), terpidana Taufik Hidayat divonis 5 tahun penjara, Heri Purnomo 4 tahun penjara Judi Achmadi 4 tahun penjara, dan Bachtiar Rosidi 5 tahun penjara.

Seluruhnya juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Diketahui, bahwa dalam dakwaan JPU, para terdakwa melaksanakan proyek pengadaan barang dan jasa PT GTS berupa pembangunan Perumahan Surya Permata Bojonegoro, Penyediaan batu split bandara Cengkareng, pembangunan apartemen Nayumi Sam Tower Malang, Perumahan Narimbang Asri Rangkasbitung, Perumahan Puri Manggis Gorontalo, dan proyek terkait mekanikal elektrikal serta fixture equipment di Hotel Horison Gorontalo.

Proyek-proyek itu dalam pembiayaannya disamarkan melalui rekayasa kontrak dengan PT GTS. Keseluruhan kerugian negara mencapai Rp324 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI