Polisi Gagalkan Pengiriman 834 Liter Arak Putih ke Jombang-Mojokerto

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 05 Agustus 2024 | 05:04 WIB
Minuman keras
Minuman keras

SinPo.id -  Sat Samapta Polres Jombang terus melakukan upaya pemberantasan minuman keras di Kota Santri. Kali ini, 834 liter arak putih dalam kemasan 556 botol berhasil digagalkan polisi di ruas Jalan Tol Jombang-Mojokerto (Jomo).

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Samapta Iptu Ahmad Aly Efendi mengatakan, Anggotanya telah mengendus adanya pengiriman arak putih ke Jombang dan Mojokerto. Timnya bergegas bergerak menghadang pengiriman miras tersebut di KM 679 Jalan Tol Jomo, tepatnya di Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, Sabtu 3 Agustus 2024.

Sekitar pukul 02.30 WIB, Tim Sat Samapta akhirnya berhasil menghentikan mobil Toyota Kijang LGX pembawa miras yang melaju dari arah barat ke timur atau dari arah Nganjuk menuju Jombang.

Kendaraan ini dikemudikan Warsidi (42), warga Desa Purwosari Kecamatan/Kabupaten Blora. Dia bersama seorang temannya, Ahmad Rohmadi (26), warga Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

“Anggota Sat Samapta Polres Jombang melaksanakan Patroli Pengembangan peredaran minuman keras di Kabupatem Jombang, dengan melaksanakan pemantauan pengiriman minuman keras melalui ekspedisi kendaraan roda empat. Dengan dilakukan penggeledahan dan ditemukan arak putih,” ujarnya kepada wartawan.

Iptu Aly mengatakan, petugas menemukan 834 liter arak putih di yang dikemas dalam botol plastik berukuran 1,5 liter sebanyak 556 botol. Ratusan botol miras ini rencana akan dikirim ke Jombang dan Mojokerto.

“Pengiriman miras dari Purwokerto akan di kirim ke wilayah Jombang dan Mojokerto,” ungkapnya.

Saat ini, kedua orang tersebuta telah diamankan di Sat Samapta Polres Jombang beserta barang bukti 556 botol arak putih. “Penjual minuman beralkohol kita jerat tipiring sebagaiman dimaksud di dalam pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” tegasnya.

Kasat Ssmapta mengatakan, pemberantasan peredaran miras di Kota Santri merupakan komitmen Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi. Ia menargetkan Jombang ke depan bebas dari miras.

“Saya mengmbau masyarakat tidak lagi menjual miras. Kita juga berharap agar bersama-sama ikut memberantas miras di Kota Santri ini. Barang siapa yang mengetahui peredaran miras segera menghubungi polisi,” imbau Iptu Aly Efendi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI