Marbot Masjid di Jakut Ngaku Dapat Sabu dari Tahanan di Lapas
SinPo.id - Seorang marbot bernama Abdul Karim yang ditangkap polisi melakukan transaksi narkoba di lantai dua Masjid Jami Al-Musyawaroh, Jalan Tipar Cakung ternyata mendapat barang haram tersebut dari rekannya yang mendekam di penjara.
"Pelaku marbot itu mendapatkan barang dari pria bernama Abad, yang kini masih mendekam di penjara," kata Kapolsek Koja, Kompol M Syahroni dalam keterangannya, Minggu, 4 Agustus 2024.
Dia menuturkan, pelaku membeli sabu seharga Rp 1 juta per gram dan memesan 21,26 gram dari Abad. Pemesanan itu dilakukan lewat handphone.
"Melalui telepon, yang kemudian dikirimkan oleh kurir. Abdul membagi barang tersebut menjadi 27 paket narkoba untuk distribusi," ungkapnya.
Kendati begitu, Syahroni tidak membeberkan pelaku Abad ditahan dillapas mana. Sebab, Abad sendiri sangat mudah bertransaksi narkoba, meski menjalani penahanan.
"Ini masih didalami ya," ungkapnya.
Seperti diketahui, polisi meringkus seorang marbot bernama Abdul Karim (48) yang melakukan transaksi narkoba di lantai dua Masjid Jami Al-Musyawaroh, Jalan Tipar Cakung, Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu, 24 Juli 2024.
Abdul, yang bekerja di masjid tersebut, memanfaatkan tempat ibadah sebagai lokasi transaksi sabu-sabu sejak 2019.
Pelaku yang juga berprofesi sebagai marbot masjid itu, ternyata merupakan residivis kasus serupa.
Akibat perbuatannya, Abdul disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.