DPR Soroti Kebijakan Pengenaan Cukai Makanan Siap Saji

Laporan: Galuh Ratnatika
Minggu, 04 Agustus 2024 | 09:15 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah  (SinPo.id/Parlementaria)
Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id - Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah menyoroti kebijakan pengenaan cukai makanan siap saji yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi Gula, Garam, dan Lemak (GGL) untuk mengurangi penyakit tidak menular.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan kebijakan tersebut tidak merugikan pelaku usaha kecil seperti UKM dan UMKM, agar tidam merugikan masyarakat.

“Kami ingin Pemerintah memastikan kebijakan yang dikeluarkan tidak merugikan masyarakat. Meskipun tujuannya baik namun harus dipertimbangkan untung-ruginya,” kata Charles, dalam keterangan persnya, dikutip Minggu, 4 Agustus 2024.

Selain itu, ia juga mempertanyakan bagaimana implementasi dari pengenaan cukai itu kepada pelaku usaha kecil, terutama pedagang kaki lima (PKL) yang menyajikan makanan atau minuman cepat saji.

“Yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana implementasinya? Bagaimana pembebanan cukai ini terhadap pelaku usaha kecil?” tanyanya.

Diketahui, kebijakan makanan siap saji dikenakan cukai tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024.

Adapun kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya memperketat peredaran pangan olahan dan pangan siap saji atau fast food, mengingat angka kasus penyakit tidak menular seperti diabetes hingga obesitas terus merangkak naik.

Ketentuan itu akan berlaku di semua tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.sinpo

Komentar: