PILKADA SERENTAK

Bawaslu: Isu Netralitas Kades Jadi Topik Krusial di Pilkada

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 03 Agustus 2024 | 17:59 WIB
Anggota Bawaslu Puadi (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Anggota Bawaslu Puadi (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan soal isu netralitas kepala desa selalu menjadi topik pembahasan yang  krusial dalam setiap pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. 

Anggota Bawaslu RI Puadi menyebut isu netralitas kepala desa menjadi persoalan yang tak pernah kunjung tuntas diselesaikan. Padahal, telah diatur didalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Menurut dia, pelanggaran netralitas itu selalu terulang disinyalir lantaran penindakan hukum mengenai isu tersebut dianggap tidak cukup untuk memberikan efek jera kepada pelanggar. 

"Isu netralitas Kepala Desa selalu menjadi topik krusial dalam setiap perhelatan politik lima tahunan. Jadi walaupun berbagai aturan secara jelas melarang keterlibatan Kepala Desa dalam politik praktis tetap saja masih terjadi," kata Puadi dalam keterangannya, Sabtu, 3 Agustus 2024.

Puadi menuturkan, berdasarkan aturan Undang - Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Bawaslu RI hanya diberikan wewenang untuk  melakukan sosialisasi sebagai bentuk pencegahan pelanggaran netralitas Kepala Desa. 

"Wewenang soal penindakan pelanggaran netralitas Kepala Desa/Lurah itu telah diberikan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)," ungkap dia. 

Lebih jauh, Puadi mengungkapkan,  jika isu mengenai pelanggaran netralitas kepala desa itu tidak dapat diatasi, maka akan mencederai penyelenggaraan pemilu dan juga melunturkan nilai-nilai Demokrasi.

"Nah, jika terulang terus Ini tentu juga akan dapat merusak kualitas pemilu dan mencederai proses demokrasi," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI