PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH

Menag: Pendirian Rumah Ibadah Nanti Tak Perlu Lagi Rekomendasi FKUB

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 03 Agustus 2024 | 16:37 WIB
Menag Yaqut Cholil Quomas saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI (SinPo.id/ Ashar)
Menag Yaqut Cholil Quomas saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, perizinan pendirian rumah ibadah nantinya tidak perlu lagi rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tapi cukup diajukan ke Kementerian Agama (Kemenag). 

Karena, dalam aturan terbaru nanti, melalui Peraturan Presiden (Perpres) terkait pendirian rumah ibadah, rekomendasi FKUB dihapus. 

"Pemerintah untuk menujukan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," kata Yaqut dalam dialog kebangsaan dan rapat kerja nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu, 3 Agustus 2024. 

Menurut dia, perubahan aturan ini telah disepakati Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian. 

"Pak Menko Polhukam sudah bersepakat dengan kami dan Pak Mendagri (juga sepakat) untuk ini dijadikan Perpres," kata Yaqut.

Yaqut menilai, hambatan pendirian rumah ibadah terletak pada rekomendasi FKUB. Padahal, pemerintah telah berkomitmen untuk mempermudah pendirian rumah ibadah. 

"Jadi sebentar lagi, mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi," tukasnya. sinpo

Komentar: