MUI Gelar Forum Ukhuwah Islamiyah untuk Satukan Pandangan tentang Produk Terafiliasi Israel
SinPo.id - -Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Forum Ukhuwah Islamiyah. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Kiai Cholil Nafis menekankan pentingnya acara ini dalam konteks menjaga ukhuwah dan solidaritas umat Islam.
"Kita harus mencari persatuan di tengah berbagai polemik yang ada. Forum ini bertujuan untuk memperkuat ukhuwah dan memahami bersama fatwa MUI mengenai afiliasi Israel. Kita berusaha mendukung upaya ini dengan menggunakan produk dalam negeri dan menjaga agar kerja kita tetap berlandaskan pada teologi yang benar,” ungkapnya di Hotel Santika Premiere Slipi Jakarta Rabu, 31 Juli 2024.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini menerbitkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang dukungan kepada perjuangan palestina. Fatwa ini menegaskan kewajiban umat Islam untuk mendukung kemerdekaan Palestina serta keharaman mendukung Israel dan pendukungnya. Fatwa ini sesuai dengan kebijakan pemerintah Indonesia serta konstitusi UUD 1945 mengenai hak kemerdekaan seluruh bangsa.
"Kami berharap forum ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada umat mengenai sikap MUI terhadap masalah ini, serta bagaimana kita bisa berperan aktif dalam mendukung perjuangan yang sesuai dengan ajaran Islam,” tambahnya dalam kegiatan Forum Ukhuwah Islamiyah yang diselenggarakan Dewan Pimpinan MUI melalui Komisi Ukhuwah Islamiyah.
Dalam konteks yang lebih luas, Kiai Cholil Nafis menyoroti perlunya menjaga informasi dan produk yang mendukung nilai-nilai Islam.
"Kita harus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak hanya berlandaskan pada kebijakan, tetapi juga pada nilai-nilai yang kita junjung tinggi. Seperti halnya penggunaan produk dalam negeri, ini adalah bagian dari usaha kita untuk memperkuat ekonomi lokal dan mendukung umat Islam," ujarnya.
Dalam forum ini, para peserta akan membahas dua isu utama, yaitu pertama, merumuskan kriteria, parameter, dan indikator produk yang terafiliasi dengan Israel, serta kriteria untuk produk nasional, kedua, menyusun parameter dan indikator lembaga yang terafiliasi dengan Israel dalam konteks kebijakan politik dan propaganda sosial-budaya.
Forum Ukhuwah Islamiyah juga mengacu pada Fatwa Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Nomor 14/VIII/2023 tentang Prioritas Penggunaan Produk Nasional.
Fatwa ini menekankan pentingnya penggunaan produk dalam negeri sebagai bagian dari upaya mendukung kedaulatan ekonomi nasional. Masyarakat diharapkan dapat mengalihkan energi mereka pasca-boikot produk luar negeri kepada produk nasional untuk mendukung perekonomian Indonesia.