MK Persiapkan Diri Hadapi Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2024

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 03 Agustus 2024 | 07:06 WIB
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

SinPo.id -  Wakil Ketua MK Saldi Isra menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Universitas Mahasaraswati Denpasar bertajuk “Persiapan Mahkamah Konstiusi dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah” pada Jumat 2 Agustus 2024.

Berbicara Pilkada Serentak Secara Nasional 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang, Saldi mengungkapkan keserentakan pemilihan yang akan dilaksanakan pada 545 kabupaten/kota se-Indonesia, menjadi sebuah tugas besar yang akan diemban oleh banyak pihak secara simultan dan butuh berbagai persiapan yang baik.

Belajar dari pelaksanaan penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) sebelumnya, MK melakukan berbagai upaya untuk menjalankan tugas sebagaimana diamanahkan konstitusi. Salah satunya melalui penyelenggaraan coaching clinic yang akan dilaksanakan secara bertahap bagi seluruh elemen penyelenggara penyelesaian perkara PHP Kada, mulai dari hakim hingga pegawai MK dan para calon politisi.  

Selain itu, MK juga membentuk tim telaah perkara seperti yang telah dijalankan pada PHPU 2024 lalu. Sedari dini MK mendeteksi bobot perkara yang dimohonkan ke MK tersebut. Sehingga saat perkara didistribusikan kepada para hakim konstitusi yang terbagi pada tiga panel dapat menyelesaikan seluruh perkara dengan tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan undang-undang.

MK hanya diberikan waktu selama 45 hari untuk dapat menyelesaikan perkara pada PHP Kada. Oleh karenanya, sambung Saldi, dari pelaksanaan coaching clinic bagi para calon politisi ini nantinya MK berharap setidaknya mereka harus mempersiapkan diri untuk kemungkinan pengajuan permohonan ke MK.

“Pada persidangan penyelesaian perkara Pilkada 2024 mendatang, kesembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam tiga panel untuk menyelesaikan perkara pilkada dengan mendasari pada dalil Pemohon, jawaban KPU, dan keterangan Bawaslu. Sehingga sejak ditetapkan sebagai calon politisi maka persiapkan diri untuk berperkara ke MK. Sebab meski menjadi pihak pemenang, tetap akan menjadi pihak yang memberikan keterangan atas dalil Pemohon. Jadi jangan mencari bukti-bukti setelah hasil diumumkan KPU agar nantinya tidak mengalami kesulitan, sehingga dapat membuktikan dalil-dalil dengan data dan bukti yang kuat,” sampai Saldi dalam kegiatan yang turut dihadiri di antaranya oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna,  Rektor FH Unmas Denpasar I Made Sukamerta, Dekan FH Unmas Denpasar Dr. Kt. Sukawati Lanang P. Perbawa, dan Dosen FH Unmas Made Hendra Wijaya, serta Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Ahung Gede Lidartawan di Auditorium Ganesa Unmas Denpasar.sinpo

Komentar: