KPU Minta Paslon Wajib Laporkan Sumbangan Dana Kampanye Relawan di Pilkada
SinPo.id - Pasangan calon kepala daerah wajib melaporkan sumbangan dana kampanye relawan di Pilkada 2024. Hal itu diungkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik saat Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 2 Agustus 2024.
"Penting untuk mengatur, karena kalau bicara dengan kegiatan relawan dalam kegiatan kampanye itu saya melihat hampir sama dengan yang dilakukan tim kampanye," kata Idham.
Sejumlah lembaga, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah sejak lama menyoroti keterlibatan relawan. Di satu sisi relawan semakin menjamur, namun di sisi lain regulasinya tidak ada. Oleh karena itu, dia menyatakan KPU akan mewajibkan agar para pasangan calon kepala daerah turut mendaftarkan kelompok relawan pendukungnya baik dari tingkat provinsi hingga desa.
"Jadi, memang itu harus diatur agar semuanya dapat terdeteksi aktivitas kampanyenya," ujarnya.
Adapun aturan tersebut ada dalam Pasal 6 ayat (5) draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye. Di sana diatur ada empat kategori sumbangan dari perseorangan yang wajib dilaporkan ke KPU. Pertama, dari anggota partai politik pengusung. Kedua, dari individu perseorangan. Ketiga, dari anggota partai politik non pengusung. Keempat, dari relawan.