Bawaslu Ingatkan Tiga Poin Larangan Kepala Desa dalam UU Pilkada
SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut ada tiga poin soal larangan kepala desa yang diduga terlibat dalam politik praktis. Adapun tiga poin tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Anggota Bawaslu RI Puadi menuturkan, pihaknya telah mensosialisasikan kepada seluruh kepala desa agar mematuhi ketentuan larangan terkait keterlibatan politik praktis tersebut.
"Poin pertama yaitu terkait ketentuan mengundurkan diri bagi Kepala Desa yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah (Pasal 7)," kata Puadi kepada wartawan , Jumat, 2 Agustus 2024.
Kemudian, kata dia, pada poin kedua telah diatur tentang larangan kepada seluruh Pasangan Calon (Paslon) melibatkan kepala desa menjadi tim sukses kampanye Pilkada serentak 2024.
Puadi pun berujar, kepala desa sejatinya harus mematuhi prinsip netralitas dalam kontestasi Pilkada 2024.
"Larangan bagi Paslon melibatkan Kepala Desa didalam Kampanye (Pasal 70 Undang-Undang No 10 tahun 2016 tentang Pilkada," ungkap dia.
Selanjutnya dalam poin ketiga, kepala desa juga telah dilarang menyalahgunakan wewenangnya untuk menguntungkan ataupun mendukung Paslon di Pilkada 2024.
"Terakhir terkait larangan bagi Kepala Desa membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan paslon (Pasal 71)," tutur Puadi.
Lebih jauh, Puadi mengungkapkan, Bawaslu hanya memiliki kewenangan untuk
mengkoordinasikan upaya terkait pencegahan dugaan pelanggaran perihal terjadinya ketidaknetralan kepala desa di Pilkada serentak 2024.
"Bawaslu tidak memiliki wewenang dalam menindaktegas kepala desa yang didapati telah melanggar aturan yang termaktub didalam Undang-Undang Pilkada No 10 tahun 2016," ujarnya.
"Salah satu upaya pencegahan ini adalah kegiatan sosialisasi terkait peraturan ketentuan hukum atau larangan-larangan bagi kepala daerah dalam Pilkada," tandasnya.