TPPU HASBI HASAN

KPK Buru Saksi Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Laporan: david
Jumat, 02 Agustus 2024 | 16:28 WIB
Gedung KPK (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Gedung KPK (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari keberadaan saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH).

Saksi dimaksud ialah pegawai bengkel Tristar Motor Radio Dalam, Silvy. Sebab surat pemanggilan pemeriksaan saksi yang dikirimkan penyidik kepada Silvy, kembali lagi.

"Saksi S, penyidik masih mencari tahu keberadaan yang bersangkutan saat ini," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat, 2 Agustus 2024.

Silvy sedianya diperiksa penyidik bersama saksi Lucky selaku pihak swasta pada Kamis, 1 Agustus 2024 kemarin. Namun, hanya Lucky saja yang hadir.

"Penyidik mendalami peran yang bersangkutan dalam TPPU yang dilakukan tersangka HH," ucap Tessa.

Untuk diketahui, KPK memproses hukum Hasbi Hasan bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto dalam kssus dugaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Hasbi dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan plus uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider satu tahun penjara.

Sementara itu, PT DKI Jakarta memperberat hukuman Dadan Tri Yudianto menjadi sembilan tahun penjara dari sebelumnya lima tahun.

Pengadilan tingkat banding juga menghukum Dadan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar subsider tiga tahun penjara.

Hasbi dan Dadan dinilai terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka. Suap dimaksud agar Dadan bersama Hasbi mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Dalam pengembangannya, KPK kembali menjerat Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI