Polisi Ungkap Kondisi Dua Balita yang Dianiaya di Jakarta Utara

Laporan: Firdausi
Jumat, 02 Agustus 2024 | 15:07 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan (SinPo.id/Dok.Polres Jakut)
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan (SinPo.id/Dok.Polres Jakut)

SinPo.id - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setiawan mengungkapkan kondisi kedua korban balita yang dianiaya oleh pasutri berinisial ADT (32) dan TAS (21). Saat ini kondisi kedua korban mulai membaik. 

"Kedua korban dalam perawatan umum intensif, namun kondisinya secara membaik," kata Gidion kepada wartawan pada Jumat, 2 Agustus 2024. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, ditemukan beberapa lebam yang tidak sesuai dengan keterangan orang tua asuh. Karena awalnya pelaku mengaku bahwa anak tersebut hanya terjatuh.

“Awalnya, tersangka mengaku anak tersebut terjatuh. Namun, setelah kami melakukan penyelidikan ditemukan bukti penganiayaan," ujarnya.

Selain itu, Gidion juga menduga bahwa anak tersebut memang sering mengalami kekerasan fisik dan mental, sehingga ditemukan beberap luka di bagian tubuh korban.

“Kami menduga kedua anak ini sering mengalami kekerasan fisik dan mental. Bahkan, ada informasi bahwa mereka dipaksa melakukan pekerjaan rumah tangga yang tidak sesuai dengan usianya,,” ujarnya.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tersangka pasutri inisial ADT (23) dan sang istri TAS (21) terkait kasus penganiayaan berat terhadap korban dua anak balita inisial RC (4) dan adiknya MFW (2). Kedua balita itu merupakan sepupu dari pelaku tersebut. Kini kedua pelaku sudah dilakukan penahanan.

Akibat perbuatannya, ADT (23) dan sang istri TAS (21) dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pemberatan, ancaman hukuman 10 tahun. Kedua tersangka juga dikenakan Pasal berlapis dalam Undang-Undang KDRT, ancaman 5 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI