Bawaslu: Hukum Acara dan Pembuktian Jadi Pegangan untuk Tangani Pelanggaran Pilkada

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 01 Agustus 2024 | 21:39 WIB
Anggota Bawaslu RI Puadi. (SinPo.id/Humas Bawaslu RI)
Anggota Bawaslu RI Puadi. (SinPo.id/Humas Bawaslu RI)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta jajarannya di daerah agar menjadikan hukum acara dan pembuktian sebagai pegangan dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024.

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, kedua hal tersebut harus didiskusikan secara matang dalam pengambilan putusan terhadap pelanggaran.

"Dalam melalukan penanganan pelanggaran ada dua pegangan yaitu hukum acaranya apa serta pembuktiannya seperti apa. Dua hal ini yang harus didiskusikan bersama untuk lakukan putusan,” kata Puadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 1 Agustus 2024.

Puadi pun mengingatkan kepada jajarannya untuk memahami regulasi dalam penegakan hukum itu. Dalam hal ini, kata dia, terutama pemenuhan syarat formil dan materil.

"Apa sih formil dan materil itu? Buktinya seperti apa? Siapa yang melaporkan dan dilaporkan? Itu semua harus dipahami dalam penanganan pelanggaran di pemilihan serentak mendatang,” ungkap dia. 

Lebih lanjut, dia berharap, regulasi mengenai pelaporan pelanggaran harus disosialisasikan ke masyarakat. 

"Saya berharap regulasi tentang pelaporan ini tersampaikan ke masyarakat agar partisipasi masyarakat pada Pemilihan Serentak 2024 meningkat,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI