PENGANIAYAAN BALITA

Pasutri Penganiaya Balita di Jakut Ditetapkan Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Laporan: Firdausi
Kamis, 01 Agustus 2024 | 11:32 WIB
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan (SinPo.id/ Humas Polres Jakut)
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan (SinPo.id/ Humas Polres Jakut)

SinPo.id - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tersangka pasutri inisial ADT (23) dan sang istri TAS (21) terkait kasus penganiayaan berat terhadap korban dua anak balita inisial RC (4) dan adiknya MFW (2). Kedua balita itu merupakan sepupu dari pelaku tersebut.

"Iya, pelaku kita tetapkan tersangka suami-istri ya, mereka bersama-sama mmelakukan penganiayaan kepada korban," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Kamis, 1 Agustus 2024. 

Gidion menjelaskan, dua balita itu dititipkan orang tuanya kepada pelaku sejak sebulan terakhir dengan motif faktor ekonomi, lantaran selama dititipkan korban tidak pernah diberikan uang oleh orang tua aslinya yang tengah merantau. 

"Motifnya faktor ekonomi, karena dititipin kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan, maka melakukan kekerasan terhadap anak," ungkap Gidion. 

Atas hal itulah, kedua pasutri ini tidak segan melakukan penganiayaan dengan menggunakan benda-benda tertentu yang dapat melukai anak balita tersebut. 

"Korban dipukul menggunakan palu untuk memukul di bagian kaki, kemudian ini baju yang digunakan korban saat mengalami kekerasan terakhir," tuturnya. 

Akibat kejadian tersebut, korban inisial AC (4) disebut sangat kritis, sedangkan anak yang berusia dua tahun mengalami luka parah. 

"Ada luka pada bagian paha, di bagian kepala, tapi itu perlu observasi lebih jauh. Sekarang, kita doakan untuk kedua anak ini segera sembuh dan pulih," ungkapnya. 

"Penganiayaan dilakukan secara intensif. Makanya kami lakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. Kedua pelaku ini juga sehari-hari kerja serabutan atau tidak tetap," tutur Gidion. 

Akibat perbuatannya, ADT (23) dan TAS (21) dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pemberatan, ancaman hukuman 10 tahun. Kedua tersangka juga dikenakan Pasal berlapis dalam Undang-Undang KDRT, dengan ancaman hukuman 5 tahun. sinpo

Komentar: