KONTAINER TERTAHAN

Bea Cukai Sebut Sudah Lapor Isi 26 Ribu Kontainer ke Kemenperin

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 31 Juli 2024 | 20:37 WIB
Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat peti kemas (SinPo.id/ Antara)
Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat peti kemas (SinPo.id/ Antara)

SinPo.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengaku, pihaknya sudah melaporkan isi muatan dari 26 ribu kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak pada Mei 2024, kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin). 

"Sudah kita laporin ke Kemenperin," kata Askolani di Kantor Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu, 31 Juli 2024. 

Namun, Askolani tak merincikan isi kontainer tersebut. Hanya saja, ada barang ilegal yang sudah dimusnahkan.

"Yang (barang) ilegal kita musnahin ada disitu. Jadi kontainer kita assess bersama sesuai ketentuan," kata Askolani.

Menurut Askolan, berdasarkan mekanismenya, kontainer yang masuk ke Indonesia sudah berdasarkan Persetujuan Impor (PI) Kementerian Perdagangan dan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kemenperin. Jika tak ada dua hal itu, maka barang tidak akan bisa masuk ke Indonesia. 

"Jadi di-screening bersama, mulai dari izin PI dari Kemendag, kalau enggak ada izin PI gak bisa lewat. Kemudian enggak ada Pertek yang diwajibkan kemenperin enggak bisa lewat," ucapnya.

Sebagai informasi, Menperin Agus Gumiwang sempat menyoroti masuknya 26 ribu kontainer yang  tertahan selama beberap bulan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak.

Akibatnya pemerintah melakukan relaksasi impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan Impor pada 17 Mei 2024 lalu.

Agus ingin mengetahui isi kontainer tersebut untuk mengambil kebijakan yang tepat guna melindungi industri dalam negeri.

"Sebagai pembina industri (saya) memiliki kepentingan mengetahui apa aja isi 26 ribu kontainer tersebut. Kami punya kepentingan karena kami wajib menyiapkan kebijakan untuk melakukan mitigasi barang apa saja yang masuk dalam negeri,"kata Agus dalam acara Sosialisasi PP Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri di kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024. 

Agus mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meminta data terkait isi 26.000 kontainer tersebut 

"Sudah komunikasi (dengan Sri Mulyani), tapi belum ada respons," kata dia. sinpo

Komentar: