LARANGAN JUAL ROKOK ECERAN

Bea Cukai: Larangan Jual Rokok Eceran Tak Kurangi Penerimaan Negara

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 31 Juli 2024 | 17:56 WIB
Ilustrasi rokok batangan (SinPo.id/ Quit Victoria)
Ilustrasi rokok batangan (SinPo.id/ Quit Victoria)

SinPo.id - Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto memastikan, penerimaan negara melalui cukai, tidak akan berkurang, dengan adanya kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, yang melarang penjualan rokok eceran. 

"Jadi kalau tadi untuk (larangan) penjualan rokok eceran, itu bagi penerimaan negara, nggak (mengurangi)," kata Nirwala di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu, 31 Juli 2024. 

Nirwala menjelaskan, pemungutan atau penerimaan cukai, sudah dilakukan terlebih dahulu di tingkat pabrik. Seperti pemungutan cukai rokok, Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN-HT), dan pajak rokok. 

"Itu totalnya 68 persen. Jadi, kalau rokok ini misalnya harganya Rp 10.000,, itu sebetulnya pungutan negaranyaitu Rp 6.800," tuturnya.

Nirwala menyampaikan, pemerintah mengeluarkan kebijakan pungutan atau mekanisme fiskal, tujuannya supaya membuat harga rokok lebih mahal dan pembelinya berkurang. 

"Kenapa dengan mekanisme fiskal? Tujuannya kalau harganya jadi lebih mahal, orang akan ngurangi pembelian atau berhenti merokok," ujarnya.sinpo

Komentar: