KPK Tetapkan Tersangka di Kasus LPEI Lewat Gelar Perkara

Laporan: david
Selasa, 30 Juli 2024 | 13:05 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (SinPo.id/David)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (SinPo.id/David)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan Surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) sudah diteken pimpinan lembaga antirasuah.

“Sprindik sudah terbit,” kata Alex kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 30 Juli 2024.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan bukti melalui forum ekspose atau gelar perkara. Namun, Alex tidak merinci terkait jumlah maupun identitas tersangka dalam kasus LPEI.

“(Prosesnya, red) bukan kesepakatan pimpinan. Tapi berdasarkan kecukupan alat bukti penyidik meyakini patut diduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana,” tegasnya.

“Jadi penetapan tersangka buka karena kesepakatan tapi berdasarkan kecukupan alat bukti,” sambung Alexander.

Diketahui, KPK menerima laporan terkait kasus pembiayaan ekspor dari LPEI pada 10 Mei 2023 lalu. Lembaga antikorupsi melakukan penelaahan hingga akhirnya menaikkan statusnya ke tahap penyelidikan pada Februari 2024.

Selanjutnya, pada Selasa, 19 Maret 2024, jajaran penindakan, penuntutan, serta pimpinan KPK menyepakati penanganan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan dalam forum ekspose.

Dalam prosesnya, KPK melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung yang juga menangani kasus serupa. Di mana, pada 18 Maret 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani mendatangi kantor Kejaksaan untuk membahas kasus di LPEI.

Berdasarkan Pasal 50 Undang-undang (UU) KPK, Kejaksaan harus menghentikan penanganan perkara yang sama dengan apa yang sedang ditangani oleh KPK.

Saat ini, KPK sedang mengusut 11 debitur dalam kasus pembiayaan ekspor dari LPEI. Jumlah itu bertambah dari semula hanya enam debitur.

"Yang bisa saya sampaikan adalah bahwa benar KPK sedang melakukan penyidikan terhadap perkara LPEI dengan 11 debitur," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu seperti dikutip Kamis, 18 Juli 2024.

LPEI diduga membuat negara merugi hingga Rp766.705.455.000 dari pembiayaan terhadap PT PE. Angka ini muncul setelah pemberian kredit modal kerja ekspor (KMKE) oleh LPEI.  Hanya saja, prosesnya dilakukan secara kurang hati-hati dan tidak memperhatikan kondisi debitur.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI