Bawaslu Minta Panwaslih di Aceh Patuhi Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 30 Juli 2024 | 12:59 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (SinPo.id/Humas Bawaslu)
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (SinPo.id/Humas Bawaslu)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kabupaten/Kota di Aceh untuk mematuhi kode etik penyelenggara pemilu. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat melantik Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Jakarta, Selasa, 30 Juli 2024.

Bagja menyebut anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Aceh harus menegakkan nilai-nilai independensi, netralitas, dan kemandirian. 

"Walaupun teman-teman dipilih oleh DPRK hubungan tersebut tidak mencederai atau melanggar kode etik penyelenggara pemilu," ujar Bagja. 

"Bersahabat silakan, tidak ada batasan untuk itu. Namun ada batasan ketika anda menjadi pejabat public maka Batasan terhadap etika organisasi Panwaslih itu berlaku juga untuk teman-teman semua," sambungnya.

Selain itu, Bagja juga memerintahkan anggota Panwaslih terlantik untuk segera melakukan fungsi-fungsi pengawasan. Hal ini disebabkan, tahapan pemilihan kepala daerah yang saat ini sudah berjalan dalam pemutakhiran data pemilih (mutarlih).

"Setelah itu teman-teman melakukan fungsi pengawasan mulai saat ini. Silakan melakukan fungsi pengawasan mutarlih dan jangan lupa nanti tanggal 22 Agustus ada pendaftaran calon bupati/wali kota yang wajib diawasi,” tutur Bagja.

Lebih jauh, dia mengingatkan, anggota Panwaslih terpilih juga segera melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Bagja menegaskan, koordinasi tersebut dapat dilakukan ke Panwaslih Provinsi Aceh, Panwaslih Pemilu di Aceh, dan juga koordinasi sesame anggota untuk menentukan ketua dan koordinasi divisi.

“Jangan kemudian tidak berkomunikasi karena sama-sama organisasi Panwas yang bertanggungjawab ke Bawaslu RI," tandasnya.sinpo

Komentar: